Kasus Pencemaran Nama Baik, Luhut: Jokowi Tak Campuri Hukum

Luhut hadiri sidang kasus pencemaran nama baiknya

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku, Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak mencampuri urusan hukumnya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dia laporkan.

"Presiden gak pernah mencampuri masalah hukum seperti ini," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cilincing, Jakarta Timur, Kamis (8/6/202)3.

Dia menjelaskan, pernah absen memenuhi panggilan sidang sebagai saksi karena memang harus menemani Jokowi berkunjung ke luar negeri.

"Ya, benar, saya kan pergi, Presiden ke Hiroshima, dari Hiroshima ke China, karena jadwal saya tidak mungkin hadir pada Senin lalu, tapi saya percepat satu hari pulang. Tapi ternyata juga masih ada, saya harus laporan ke Presiden, sidang kabinet sehingga saya hadir hari ini," ujarnya.

Luhut mengaku sudah mengenal Direktur Lokataru, Haris Azhar sejak 2012. Pasalnya,
dalam kasus pencemaran nama baik ini, dia merasa ada kesan bahwa dirinya tidak mengenal Haris Azhar.

"Dia mengenal saya mungkin dari 2012. Jadi sudah banyak pesan-pesan dia yang disampaikan ke saya dan saya berikan solusi-solusi dan juga tadi dia minta maaf terbuka juga dan saya minta maaf. Dia bilang, 'saya salah', tapi saya sampaikan, kamu keterlaluan. Kamu bicara tidak data, menuduh, berfitnah," kata Luhut.

Sebelumnya, pada 29 Mei 2023 Luhut tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri sidang dan meminta agar sidang ditunda dengan alasan tugas kenegaraan di luar negeri.

Hakim pun langsung mengabulkan permohonan penundaan tersebut yang kemudian dijadwalkan pada Kamis, 8 Juni 2023

Luhut menghadiri sidang sebagai saksi a charge atau saksi yang memberatkan dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara Fatia, didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Baca Juga: Disindir Bawa Catatan ke Sidang, Luhut: Saya Hampir 76 Tahun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya