Kasus Rizieq Shihab, Mahfud MD: Pemerintah Ambil Langkah Hukum 

Rizieq Shihab diminta kooperatif jalankan proses hukum

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya mengambil langkah hukum terkait kasus penolakan tes dan tracing COVID-19 Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Terkait dengan itu, maka pemerintah menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum sesuai hukum yang berlaku demi keselamatan bersama," kata Mahfud dalam keterangan pers di Graha BNPB Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga: Polisi Antar Surat Panggilan Rizieq Shihab ke Rumahnya di Petamburan

1. Rizieq Shihab diminta kooperatif

Kasus Rizieq Shihab, Mahfud MD: Pemerintah Ambil Langkah Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Dengan adanya pernyataan sikap ini, Mahfud berharap Rizieq Shihab kooperatif dalam penegakan hukum yang diambil pemerintah.

Menurut Mahfud, jika Rizieq sehat harusnya tidak keberatan memenuhi panggilan aparat hukum dan memberikan keterangan.

"Oleh sebab itu, dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum, jika merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum, memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," ujar dia.

2. Mer-C tak punya lab dan kewenangan untuk melakukan tes COVID-19

Kasus Rizieq Shihab, Mahfud MD: Pemerintah Ambil Langkah Hukum Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Rizeq juga baru-baru ini diketahui menolak mengungkapkan hasil tes COVID-19 miliknya yang dilakukan oleh lembaga kesehatan, Mer-C. Dia memang dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, namun tes COVID-19 dilakukan oleh Mer-C.

Sementara menurut Mahfud, Mer-C tidak punya laboratorium untuk tes spesimen dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tes COVID-19.

3. Diperiksa bukan berarti telah melanggar undang-undang

Kasus Rizieq Shihab, Mahfud MD: Pemerintah Ambil Langkah Hukum Gedung Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat (Dok. Rumah Sakit UMMI Bogor)

Tidak hanya Rizieq, Rumah sakit Ummi juga akan diperiksa. Rumah sakit UMMI setidaknya akan dimintai keterangan teknis yang berkaitan dengan keadaan Rizieq Shihab selama dirawat di RS tersebut.

"Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar undang-undang, tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus koorperatif," ujar Mahfud.

Baca Juga: Buntut Kasus Swab Rizieq Shihab, Petinggi RS UMMI Diperiksa Besok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya