Kasus SMA Diduga Paksa Siswi Berjilbab, Guru Berdalih Berikan Tutorial

Tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud

Jakarta, IDN Times - Dugaan kasus pemaksaan pengunaan jilbab di salah satu SMA Negeri di wilayah Bantul, DIY Yogyakarta jadi atensi berbagai pihak. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, akhirnya menggelar pertemuan dengan korban dan orang tuanya.

"Namun, secara singkat dapat kami sampaikan, hasil psikologis pada lapis pertama sudah menunjukkan korban mengalami pukulan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya di sekolah pada 18, 20, 25, dan 26 Juli," ungkap Retno dalam keterangannya dilansir, Kamis (4/8/2022).

1. KPAI meminta perkembangan penilaian psikologis

Kasus SMA Diduga Paksa Siswi Berjilbab, Guru Berdalih Berikan TutorialPanduan seragam SMAN 1 Banguntapan (dok. IDN Times/Istimewa)

Retno bertemu dengan ayah dan pendamping korban di kantor KPAID Yogyakarta. Memang, salah satu komisioner KPAID Yogyakarta dan LSM Sapu Lidi sudah mendampingi korban sejak 26 Juli 2022.

Saat pertemuan, KPAI menanyakan kronologi peristiwa versi ayah korban dan kronologi pendampingan KPAID Yogjakarta dan LSM Sapu Lidi saat menunggu dan mendampingi korban di rumahnya. 

Ketika itu, korban sempat mengunci diri di kamarnya selama beberapa hari, sampai akhirnya berhasil dibujuk dan diyakinkan untuk keluar kamar dan menemui pendampingnya.

KPAI juga meminta perkembangan hasil penilaian psikologi anak korban pasca kejadian. Namun, kata Retno, hasilnya tidak bisa disampaikan ke publik secara rinci, karena ada kode etik yang mengaturnya.

Baca Juga: Dugaan Paksaan Hijab, Komisi A DPRD DIY Undang Guru SMA Banguntapan   

2. Korban sempat kurung diri di toilet sekolah

Kasus SMA Diduga Paksa Siswi Berjilbab, Guru Berdalih Berikan TutorialIlustrasi prokes di sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

KPAI juga lakukan penanganan kasus ini dengan Kepala Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Girsang. Tim Itjen KemendikbudRistek dan KPAI juga bertemu ayah dan ibu korban untuk menggali keterangan dan kronologi peristiwa. Yang jadi fokusnya adalah kronologi versi ibu korban yang selalu melakukan percakapan dan komunikasi lisan dengan anaknya.

“Keterangan Ibu korban didukung rekaman chat dengan anak korban, mulai dari korban mengikuti MPLS sampai peristiwa 26 Juli 2022 saat ibu korban menjemput anaknya ke sekolah karena menangis terus dan sempat mengurung diri di toilet sekolah. Artinya ada hubungan antara peristiwa-peristiwa yang dialami korban di sekolah dengan kondisi psikologis korban”, ujar Retno.

3. Dalihnya hanya sebagai tutorial

Kasus SMA Diduga Paksa Siswi Berjilbab, Guru Berdalih Berikan TutorialSimulasi PTM terbatas di SMA 22 Bandung yang hanya diikuti 1 siswa, Senin (7/6/2021). IDN Times/Istimewa

KPAI dan Itjen Kemendikbudristek juga berkunjung langsung ke sekolah anak korban. Mereka meminta klarifikasi dari pihak sekolah, demi mendapatkan informasi berimbang dari Kepala Sekolah, Wakil Kepsek Bidang Kurikulum, Guru Bimbingan Konseling, dan Wali Kelas.

Dari hasil kunjungan itu, diakui ada peristiwa pemasangan jilbab pada korban di dalam ruang BK. Namun, pihak sekolah berdalih hanya sebagai tutorial.

"Saat memasuki area sekolah, saya melihat peserta didik sedang berolahraga, dan yang perempuan memang menggunakan jilbab semua. Saat masuk kelas, semua anak perempuan memang berjilbab, begitupun ketika berkeliling sekolah, dan menyapa para peserta didik. Menurut keterangan Kepala Sekolah, memang siswi muslim berjilbab, meskipun tidak aturan sekolah wajib menggunakannya," ujar Retno.

4. Permendikbud No 45 Tahun 2014 jelaskan soal seragam

Kasus SMA Diduga Paksa Siswi Berjilbab, Guru Berdalih Berikan TutorialPetugas menyemprotkan cairan disinfektan saat pergantian kelas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD Negeri 064979, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (1/11/2021). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Terkait dengan selebaran berupa panduan penggunaan seragam, peserta didik putra dan putri di sekolah tersebut, ketentuannya memang menggunakan kemeja Panjang dan rok atau celana panjang serta jilbab. Pihak sekolah mengakuinya sebagai dokumen resmi dan dibagikan kepada peserta didik.

"Ketentuan seragam dan diperkuat dengan gambar, di sekolah korban tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam bagi peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah," ujar Retno.

KPAI dan Itjen KemendikbudRistek masih bakal bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi DIY Yogyakara pada hari berikutnya untuk meminta keterangan penanganan kasus dan proses pemeriksaan pihak sekolah dalam kasus dugaan pemaksaan jilbab ini.

"KPAI dan Itjen Kemendikbudristek akan terus mengawal kasus ini, dan seluruh hasil pengawasan akan dipergunakan sebagai landasan mengeluarkan rekomendasi atas kasus tersebut," ujar Retno.

Baca Juga: Siswi SMA di Bantul Dipaksa Pakai Hijab hingga Depresi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya