Kebakaran Gedung Kejagung Akibat Bara Api Puntung Rokok Tukang

Api semakin besar karena banyak barang mudah terbakar

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam, karena nyala api terbuka atau open flame akibat bara api rokok.

"Semua sampel itu, semua benda-benda yang dibuang tukang itu ke dalam polybag yang plastik item itu, ada tiga. Dikumpulin semua bekas-bekas lap tiner, bekas-bekas kayu kan dimasukin ke situ. Termasuk rokoknya dibuang ke situ," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Lima Tukang dan PPK Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung

1. Tak ada api yang disulut, adanya tukang yang merokok

Kebakaran Gedung Kejagung Akibat Bara Api Puntung Rokok TukangRilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Sambo menjelaskan menurut keterangan ahli, nyala api dibagi menjadi dua bagian, yakni karena api yang disulut atau bara api. Bisa dibakar pakai korek atau terbakar sendiri karena bara api.

"Kita kan semua dalami kemungkinan yang pertama itu, tidak ada saksi yang melihat bahwa itu disulut, adanya tukang merokok," kata dia.

Di dalam polybag itulah ada sejumlah barang yang mudah terbakar, terlebih lagi polybag berada di dekat cairan seperti tiner dan lem aibon.

2. Kejagung sudah dua tahun pakai pembersih lantai ilegal

Kebakaran Gedung Kejagung Akibat Bara Api Puntung Rokok TukangRilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Sambo mengatakan, gedung Kejagung sudah dua tahun menggunakan cairan pembersih yang tidak memiliki izin edar dan mudah terbakar, karena mengandung solar dan tiner. Minyak lobi itu bermerek Top Cleaner dan diproduksi PT APM.

Cairan itu yang kemudian memicu nyala api kebakaran, hingga menyebar dengan cepat ke bagian bawah gedung Kejagung.

"Proses pengadaan yang dilakukan dan terjadi sudah kurang lebih dua tahun," kata Sambo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

3. Ada delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung

Kebakaran Gedung Kejagung Akibat Bara Api Puntung Rokok TukangIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Total ada delapan tersangka dalam kasus ini, yakni lima tukang yang sedang bekerja merenovasi aula Biro Kepegawaian lantai enam gedung Kejagung, yaitu T, H, S, K, IS, dan mandor berinisial UAN.

Kemudian, direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi ilegal berinisial R dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.

"Dari hasil gelar perkara itu, kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam kesempatan yang sama.

Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: 7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api Rokok

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya