Kebakaran Gedung Kejagung Minim Data, Banyak CCTV Hangus Terbakar

Kebakaran terjadi karena kelalaian, ada tukang yang merokok

Jakarta, IDN Times - Kapuslabfor Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar menyebutkan data untuk mencari titik terang penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terbilang minim, karena Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di gedung tersebut sudah dalam keadaan rusak karena hangus terbakar.

Namun, keterangan terkait kebakaran gedung Kejagung didapatkan dari sejumlah saksi yang menguatkan bahwa kebakaran ini terjadi karena kelalaian.

"Keterangan saksi sudah cukup menjurus dalam, arti di sini ada faktor kelalaian, jadi kita belum ditemukan ada faktor kesengajaan," kata dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Lima Tukang dan PPK Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung

1. Polisi periksa arang hingga botol pembersih lantai

Kebakaran Gedung Kejagung Minim Data, Banyak CCTV Hangus TerbakarKeadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Tim penyidik Polri telah melakukan enam kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah material bekas kebakaran, yang dibawa untuk diteliti ke laboratorium forensik. 

Salah satunya adalah abu arang dari lantai dasar hingga enam gedung Kejagung, serta botol berisi cairan pembersih lantai merek Top Cleaner yang mengandung solar dan tiner. 

"Setelah digunakan, pewangi menguap dan bensin menguap, tinggal senyawa hydrocarbon solar," ujar Haydar.

Selain itu, akseleran di gedung yang terbakar turun hingga ke lantai bawah, dan akhirnya ditemukan pola bahwa api berasal dari lantai enam.

2. Pembersih lantai ilegal mengandung solar dan tiner

Kebakaran Gedung Kejagung Minim Data, Banyak CCTV Hangus TerbakarRilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Haydar juga menjelaskan gedung Kejagung juga memiliki ornamen berbahan dasar kayu yang mudah terbakar.

Ketika kebakaran terjadi, aula Biro Kepegawaian di lantai enam gedung Kejagung memang sedang direnovasi oleh sejumlah tukang, ada bekas wallpaper, karpet, tiner, dan lem.

Kemudian, cairan pembersih lantai merek Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar dan ternyata mengandung solar serta tiner. Namun, digunakan oleh Kejagung selama dua tahun. 

"Ini digunakan setiap hari dalam sekian lama," kata Haydar.

3. Tukang bangunan merokok dan sebabkan kebakaran

Kebakaran Gedung Kejagung Minim Data, Banyak CCTV Hangus TerbakarIlustrasi Rokok (IDN Times/Aldzah Aditya)

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, ada lima tukang bangunan yang ternyata merokok saat bekerja memperbaiki aula biro kepegawaian lantai enam gedung Kejagung.

"Ada (pengakuan dari tersangka). Dari keterangan mereka dikonfrontir, dan saksi lain," kata Sambo.

Maka dari itu, dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka yang bertanggung jawab karena dianggap lalai sehingga gedung Kejagung hangus terbakar.

4. Ada delapan tersangka yang terancam lima tahun penjara

Kebakaran Gedung Kejagung Minim Data, Banyak CCTV Hangus TerbakarIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penyidik telah meminta keterangan 131 orang, dan 64 di antaranya sebagai saksi.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan delapan tersangka karena kealpaan," kata dia.

Argomerinci delapan tersangka tersebut, yakni lima tukang bangunan yang merokok saat bekerja berinisial T, H, S, K, dan satu tukang yang mengerjakan wallpaper yakni IS, serta mandor berinisialUAM.

"Tadi dijelaskan seharusnya dia itu (UAM) seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," kata dia.

Kemudian, mandor berinisial UAN, serta direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Kejagung Gunakan Pembersih Lantai Ilegal Mengandung Solar dan Tiner

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya