Kebakaran Kejagung, Cleaning Service hingga Damkar Diperiksa Hari Ini

12 saksi diperiksa, termasuk ahli bangunan dari KemenPUPR

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami penyebab kebakaran gedung utama Kejagung pada 22 Agustus 2020.

Pada hari ini, rencananya tim penyidik akan kembali memeriksa 12 orang saksi tambahan. Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah pihak petugas pemadam kebakaran gedung Kejagung.

"Pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang terdiri dari Petugas Pengamanan Dalam, Cleaning Service, PNS Kejagung, Petugas Pemadam Kebakaran dan Ahli Bangunan dari Kementerian PUPR," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).

1. Penyidik juga periksa penjual minyak pembersih lobi Kejagung

Kebakaran Kejagung, Cleaning Service hingga Damkar Diperiksa Hari IniFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Dia juga menjelaskan bahwa tim penyidik sudah melakukan analisa dan evaluasi (Anev) hasil pemeriksaan dan rencana pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Sebelumnya tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli dan saksi tambahan bahkan polisi juga akan memanggil penjual minyak lobi atau cairan pembersih yang digunakan di gedung Kejagung.

"Telah dilayangkan surat pemanggilan ahli dari Kementerian PUPR, BPOM, dan saksi penjual Dust Cleaner merek TOP," kata Sambo, Senin 28 September 2020.

Baca Juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Koordinasi dengan Pembuat Lift

2. Kebakaran gedung Kejagung karena nyala api terbuka

Kebakaran Kejagung, Cleaning Service hingga Damkar Diperiksa Hari IniFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Sejumlah upaya juga sudah dilakukan tim penyidik dalam proses pengungkapan kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu.

Dalam proses penelusurannya, tim mendapat fakta bahwa ada sejumlah tukang bangunan yang sedang memperbaiki ruangan di lantai enam gedung tersebut sejak pukul 11.30 hingga 17.30 WIB.

Kebakaran kemudian terjadi pada pukul 18.15 WIB. Api muncul bukan karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting, namun karena nyala api terbuka atau open flame.

Api mulai menjalar dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Kebakaran cepat menyebar karena akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung berbahan dasar mudah terbakar, seperti gipsum maupun parkit.

3. Sudah ada unsur pidana dalam kasus kebakaran kejagung

Kebakaran Kejagung, Cleaning Service hingga Damkar Diperiksa Hari IniKepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)

Dengan adanya sejumlah fakta terbaru, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku bahwa pihaknya dan Kejagung serius menuntaskan kasus ini. Dia berharap agar tidak ada polemik di tengah masyarakat.

"Jadi saya harapkan tidak ada polemik-polemik lagi, kami dari kepolisian dan kejaksaan sepakat until mengusut secara transparan," kata dia di Mabes Polri, Kamis 17 September 2020.

Kini kasus kebakaran Kejagung ke tahap penyidikan, polisi sudah punya unsur pidana terkait kasus ini yakni Pasal 187 dan 188 KUHP.

Dua pasal tersebut menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menyebabkan Kebakaran.

Pasal 187 menjelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 sampai 15, atau bahkan seumur hidup jika kebakaran menimbulkan korban.

"Kemudian Pasal 188 barang siapa yang sengaja menyebabkan kebakaran hukuman maksimal 5 tahun," ujar Listyo.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil Penjual Minyak Pembersih

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya