Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Dua Orang yang Pinjam Nama PT APM

Peminjaman nama perusahaan bertujuan untuk menangkan tender

Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang berinisial MAI serta SW yang diduga terkait dengan isu bahwa ternyata bendera PT APM dipinjam oleh mereka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan ini berangkat dari keterangan salah satu tersangka kebakaran Kejagung yakni Direktur Utama PT APM berinisial R.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa dua orang itu sudah diperiksa pada Selasa, 3 November 2020.

"Tim penyidik gabungan telah memeriksa MAI (laki - laki) dan SW (wanita) yang meminjam bendera (PT) APM berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS," ujar Sambo dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).

Namun Sambo belum menjelaskan hasil pemeriksaan pada dua orang tersebut.

1. Pinjam bendera atau nama untuk menang tender

Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Dua Orang yang Pinjam Nama PT APMKadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) berbincang dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Direktur PT. APM berinisial R mengatakan bahwa MAI dan SW meminjam 'bendera' perusahaan miliknya atau meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ)

"Besok penyidik akan melakukan penyidikan tambahan terkait R, karena yang bersangkutan saat menang tender perawatan gedung Kejaksaan itu menggunakan atau meminjam bendera (nama) orang lain," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Fakta Baru dari Tersangka R

2. Tersangka R dan NH lakukan kerja sama pengadaan cairan pembersih ilegal

Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Dua Orang yang Pinjam Nama PT APMKadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Direktur Utama PT. APM menjadi tersangka setelah pihaknya bekerja sama dengan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Mereka sepakat untuk bekerja sama dalam pengadaan cairan pembersih lantai merek Top Cleaner yang ternyata mengandung senyawa solar dan bensin. Bahan-bahan inilah yang kemudian memicu api kebakaran Kejagung mudah membesar.

3. Ada 8 tersangka dalam kasus kebakaran kejagung

Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Dua Orang yang Pinjam Nama PT APMFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Bareskrim menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung, yakni lima tukang bangunan yang merokok saat bekerja berinisial T, H, S, K, dan satu tukang yang mengerjakan wallpaper yakni IS, serta mandor berinisial UAM.  

Kemudian, direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung sekaligus Kasubbag Sarpras berinisial NH.

Setelah diperiksa seluruh tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Sempat Absen Sakit, Tersangka Kebakaran Internal Kejagung Tak Ditahan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya