Kebakaran Kejagung, Tiga Tersangka Minta Saksi Meringankan

Apa itu saksi yang meringankan atau A de Charge?

Jakarta, IDN Times - Tiga tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni inisial MD, J, dan IS, hingga kini masih menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Mereka mengajukan saksi yang meringankan atau A de Charge.

“Ada hak tersangka, dia minta saksi yang meringankan. Saat ini penyidik sedang memeriksa itu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).

Mengutip situs Pengadilan Negeri Sabang, A de Charge merupakan saksi yang diajukan terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Material ACP Jadi Biang Kebakaran Cepat Merambat Gedung Kejagung

1. Tiga saksi naik status jadi tersangka baru

Kebakaran Kejagung, Tiga Tersangka Minta Saksi MeringankanDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo (Dok. Divisi Humas Polri)

Perlu diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ketiga orang tersebut merupakan saksi yang statusnya ditingkatkan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“PT APM (Arkan Putra Mandir) hanya meminjam bendera, sehingga proses pengkajian, kemudian pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di gedung Kejaksaan Agung itu, yang kemudian menjadi akseleran terjadinya kebakaran Kejaksaan Agung itu adalah MD,” kata Sambo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (13/11/2020).

2. Peran tiga tersangka baru

Kebakaran Kejagung, Tiga Tersangka Minta Saksi MeringankanFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Tiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. MD adalah orang yang berperan meminjam nama CV APM, serta menginstruksikan pembelian minyak lobi merek Top Clean.

Sementara, tersangka IS, kata Sambo, adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang lalai dalam proses pengadaan ACP Kejagung, dan memilih konsultan perencanaan yang tidak berpengalaman, yakni tersangka J.

Perlu diketahui, ada dua akseleran yang menyebabkan gedung Kejagung terbakar, yakni minyak lobi atau dust cleaner bermerek Top Cleaner dan Alumunium ACP (alumunium composite panel) yang ada di sisi luar gedung. Adapun PT APM merupakan penyedia minyak lobi.

3. Kini ada 11 tersangka kebakaran Kejagung

Kebakaran Kejagung, Tiga Tersangka Minta Saksi MeringankanApi membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kini, total ada 11 tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung. Namun tidak menutup kemungkinan penyidik polisi akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu kuli bangunan berinisial T, H, S, K, IS, mandor berinisial UAM, R yang merupakan Direktur Utama CV APM dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung NH.

Baca Juga: Polisi Ungkap 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya