Kebakaran Kejagung, Tim Penyidik Periksa Pengawas Cleaning Service 

Tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi hari ini

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah pihak terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi 22 Agustus 2020. Kini tim penyidik gabungan memeriksa beberapa pengawas cleaning service.

"Hari Senin 9 November 2020 tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Fakta Baru dari Tersangka R

1. Periksa pengawas cleaning service hingga orang kepercayaan MAI

Kebakaran Kejagung, Tim Penyidik Periksa Pengawas Cleaning Service Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalah Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Ferdy merinci siapa saja pihak yang akan diperiksa pada hari ini. Pertama adalah JS yang merupakan konsultan pengawas cleaning service.

Kemudian AR selaku pengawas cleaning service dan pembeli minyak lobi, lalu AS selaku pengawas cleaning service dan HS.

"HS merupakan pengawas cleaning service dan orang kepercayaan MAI, laki-laki peminjam bendera PT APM," kata dia.

2. Polisi sudah periksa dua orang yang pinjam nama PT APM

Kebakaran Kejagung, Tim Penyidik Periksa Pengawas Cleaning Service Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalah Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Untuk diketahui, dua orang berinisial MAI dan SW juga sudah diperiksa oleh polisi. Keduanya diperiksa terkait dengan isu bahwa ternyata bendera PT APM dipinjam oleh mereka.

"Tim penyidik gabungan telah memeriksa MAI (laki-laki) dan SW (wanita) yang meminjam bendera (PT) APM berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS (direktur utama PT ARM)," ujar Sambo dalam keterangannya, Rabu 4 November 2020.

Selain itu, tim penyidik juga menganalisa dan mengevaluasi perkembangan penyidikan hari ini.

3. Usai diperiksa 8 tersangka kebakaran tak ditahan

Kebakaran Kejagung, Tim Penyidik Periksa Pengawas Cleaning Service Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Sebelumnya, Bareskrim juga sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, yakni lima tukang bangunan yang merokok saat bekerja berinisial T, H, S, K, dan satu tukang yang mengerjakan wallpaper yakni IS, serta mandor berinisial UAM.  

Kemudian, direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial RS dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung sekaligus Kasubbag Sarpras berinisial NH.

Seiring berjalannya proses pemeriksaan, seluruh tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

4. Kebakaran kejagung akibat proses smouldering, apa itu?

Kebakaran Kejagung, Tim Penyidik Periksa Pengawas Cleaning Service Ahli dari Universitas Indonesia, Yulianto Sulistyo Nugroho menjelaskan proses terjadinya api dalam konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Perlu diketahui, titik kebakaran gedung Kejagung berasal dari aula Biro Kepegawaian lantai enam, yang memang sedang direnovasi oleh sejumlah tukang. Lima tukang bangunan yang ternyata merokok saat bekerja, memperbaiki aula biro kepegawaian lantai enam tersebut.

Ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI) Profesor Yulianto memberi penjelasan ilmiah terkait proses kebakaran dari hasil penyidikan dan perspektif keahliannya.

Dia menjelaskan, peristiwa kebakaran selalu diawali dengan api yang kecil. Jika kebakaran berasal dari rokok maka nantinya akan ada proses yang disebut smouldering atau membara.

"Ini cirinya menghasilkan asap yang banyak sekali berwarna putih, dari proses membara ini kita mengenal juga proses smouldering, bisa mengalami transisi menuju ke flaming (menyala)," kata dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Dua Orang yang Pinjam Nama PT APM

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya