Kebijakan Jam Malam RT Zona Merah, PSI Minta Pemprov DKI Gerak Cepat

Aturan jam malam dan sanksinya harus segera disosialisasikan

Jakarta, IDN Times -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mewacanakan aturan jam malam di Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah COVID-19.

Menanggapi hal ini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta aturan detail pengawasan serta sanksi aturan segera diselesaikan pekan ini sehingga ada jeda waktu sosialisasi sebelum hari raya Idul Fitri.

“Ini sudah memasuki minggu kedua puasa, aturan ini baru akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga. Jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan ini,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

1. Pemprov, Satgas COVID-19 dan RT harus gerak sosilisasi

Kebijakan Jam Malam RT Zona Merah, PSI Minta Pemprov DKI Gerak CepatWarga menyeberang di pelican cross Halte Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/3/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Untuk diketahui, aturan ini tertuang pada Instruksi Gubernur Nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga yang ditetapkan 19 April 2021.

Anggara menjelaskan bahwa saat ini ada 2.659 RT yang masuk zona merah di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Pemprov DKI harus gerak cepat sehingga Satgas dan perangkat di RT/RW bisa punya waktu untuk memberi penjelasan kepada warga,” kata dia.

Baca Juga: Curhat Bos Lorena Soal Larangan Mudik: Usai Mati Suri, Kapan Bisa BEP?

2. Sosialisasi jam malam perlu libatkan pemuka agama

Kebijakan Jam Malam RT Zona Merah, PSI Minta Pemprov DKI Gerak CepatSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Anggara meminta Satgas COVID-19 di tingkat RT atau RW melibatkan pemuka agama dalam sosialisasi aturan jam malam ini mengingat saat ini bulan suci Ramadan di mana warga beragama muslim yang masih menjalankan ibadah puasa.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa aturan ini akan membatasi ibadah, tapi justru upaya untuk melindungi diri dan keluarga sehingga bisa bersama-sama meraih kemenangan di hari raya Idul Fitri dan terhindar dari virus COVID-19,” katanya.

3. RT masuk kriteria zona merah jika lima rumah alami kasus COVID-19

Kebijakan Jam Malam RT Zona Merah, PSI Minta Pemprov DKI Gerak CepatIDN Times/Gregorius Aryodamar

Mengutip dari Instruksi Gubernur Nomor 23 tahun 2021 kriteria sebuah RT masuk zona merah adalah terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus COVID-19 dalam tujuh hari terakhir.

Ada sejumlah skenario yang perlu dilakukan yakni menemukan kasus suspek dan melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat. 

Kegiatan di rumah ibadah juga harus dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan dan menutup tempat bermain anak serta tempat umum kecuali sektor esesnsial.

4. Pemberlakuan jam malam di RT

Kebijakan Jam Malam RT Zona Merah, PSI Minta Pemprov DKI Gerak CepatPenugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain itu, RT yang masuk zona merah juga akan memberlakukan aturan pembatasan keluar masuk wilayah atau jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Masyarakat juga dilarang berkerumun lebih dari tiga orang dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: 2.659 RT di Jakarta Masuk Zona Merah COVID-19, Wagub: Itu Sedikit

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya