Kebijakan SIKM Tunggu Keputusan Pusat, Anies: Jakarta Gak Bisa Sendiri

SIKM akan terintegrasi karena tidak bisa diatur per wilayah

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons larangan mudik Hari Raya Idul Fitri yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Dia menyebutkan bahwa kebijakan soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta haruslah terintegrasi dengan pemerintah pusat, tidak bisa dijalankan per wilayah. 

"Kebijakan mengenai pengaturan mudik (SIKM) itu akan terintegrasi karena tidak bisa diatur per wilayah saja, harus terintegrasi secara nasional," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4/2021).

1. DKI masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat

Kebijakan SIKM Tunggu Keputusan Pusat, Anies: Jakarta Gak Bisa SendiriIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Mantan Menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melihat arah kebijakan penerapan SIKM jelang Hari Raya Idul Fitri.

"Nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat, kita akan laksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," ujar Anies.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemberlakuan SIKM di Jakarta Masih Tunggu Waktu Tepat

2. Aturan SIKM termaktub dalam SE Peniadaan Mudik

Kebijakan SIKM Tunggu Keputusan Pusat, Anies: Jakarta Gak Bisa SendiriIDN Times/Imam Rosidin

Aturan mengenai SIKM mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam SE tersebut tertuang tiga jenis surat izin, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II, kemudian karyawan swasta yang memerlukan surat tugas dari pimpinannya dan para pekerja non-formal atau masyarakat umum yang punya keperluan mendesak dengan meminta SIKM dari kelurahan.

3. Isi aturan SIKM di SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021

Kebijakan SIKM Tunggu Keputusan Pusat, Anies: Jakarta Gak Bisa SendiriIlustrasi mudik menggunakan kapal (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Berikut adalah rincian ketentuan SIKM yang tertuang dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021:

  • Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  • Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  • Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  • Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Dishub DKI: SIKM Tak Dibutuhkan untuk Mobilitas di Jabodetabek

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya