Kecelakaan Maut Balikpapan, Polri Didesak Serius Tangani Truk ODOL

Penegakan aturan dan pengawasan sangat diperlukan

Jakarta, IDN Times - Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menyoroti kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton dan sejumlah kendaraan terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kecelakaan tersebut diketahui menyebabkan empat orang meninggal dan 31 orang lainnya mengalami luka.

Tigor melihat kecelakaan tersebut tak terlepas dari fenomena truk over dimension over loading (ODOL). Ia pun mendesak polisi serius menangani serta menindak truk-truk seperti ODOL.

“Target pemerintah RI tahun 2023 jalan raya di Indonesia akan dibersihkan dari truk ODOL. Jika sampai sekarang saja polisi tidak perduli dan tidak berani menindak truk ODOL, maka target tersebut tidak akan tercapai. Penegakan dan pengawasan secara serius harus dilakukan dari sekarang,” ujar Tigor, Sabtu (22/1/2022).

1. Modifikasi bisa sebabkan kendaraan tidak layak jalan

Kecelakaan Maut Balikpapan, Polri Didesak Serius Tangani Truk ODOLTruk kontainer yang terlibat laka maut di Tanjakan Muara Rapak, depan Mal Rapak pada, Jumat (21/1/2022) (IDN Times/Riani Rahayu)

Tigor menjelaskan modifikasi dapat membuat kondisi kendaraan tidak layak jalan. Sebab, kondisi kendaraan bentuknya berubah agar bisa membawa muatan yang melebihi kapasitas kendaraan.

Dia mengatakan modifikasi juga akhirnya menyebabkan kendaraan menjadi tidak sesuai dengan standar pabrik. 

“Kondisi over dimensi dan over loading ini biasa kita lihat pada kendaraan alat angkutan barang seperti truk yang kondisinya diubah menjadi lebih panjang atau juga lebih lebar untuk menambah daya angkut di luar standar aslinya,” ujar dia.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Biang Kerok Naiknya Minyak Goreng

2. Bisa sebabkan kecelakaan dan sebabkan jalan raya cepat rusak

Kecelakaan Maut Balikpapan, Polri Didesak Serius Tangani Truk ODOLKecelakaan maut di perempatan jalan di Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Tigor menyebut kendaraan yang dimodifikasi dan menyebabkan tidak layak jalan berpotensi mengganggu, bahkan membahayakan pengendara lain. Selain itu, kendaraan tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. 

Dia mengatakan pengubahan kondisi dimensi kendaraan bermotor dan over loading ini juga agar menyebabkan jalan cepat rusak. 

3. Langgar aturan bisa denda hingga Rp240 juta

Kecelakaan Maut Balikpapan, Polri Didesak Serius Tangani Truk ODOLKecelakaan maut di perempatan jalan di Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Tigor mengatakan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan tindakan membuat truk atau kendaraan bermotor dalam kondisi ODOL adalah pelanggaran hukum. Pelanggaran yang dimaksud adalah mengubah rancang bangun kendaraan angkutan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku‎ spesifikasi standarnya.

Peraturan melarang modifikasi atau mengubah kendaraan bermotor itu termuat dalam Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009: 

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). 

Baca Juga: Mabes Polri Turunkan Tim TAA Usut Kecelakaan Maut di Balikpapan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya