Kedai Kopi di GBK Kena Sanksi karena Tak Beri Jarak Duduk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Abang menjatuhkan sanksi pada tempat usaha Kedai Inn, sebuah kedai kopi di Pintu 5 Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat. Pemberian sanksi tertulis tersebut karena Kedai Inn dinilai melanggar aturan PPKM level 3.
Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang Budi Salamun mengatakan kedai kopi ini melanggar aturan PPKM karena tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak membatasi jarak tempat duduk antarpengunjung.
"Jenis pelanggarannya kedai Inn yaitu, tidak melaksanakan pencegahan Covid-19, tidak membatasi jumlah pengunjung, tidak membatasi jarak interaksi antar pengunjung minimal satu meter, dan tidak melakukan pendataan pengunjung," jelasnya dikutip dari keterangan resmi pemerintah kota Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: PPKM Diperketat, Catat Aturan-aturan Terbaru dari Pemerintah
1. Jika masih bandel akan ditutup selama tiga hari
Penindakan berupa sanksi teguran terhadap Kedai Inn itu menindaklanjuti aduan warga tentang tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama PPKM level 3.
Penindakan itu dipimpin langsung Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang Budi Salamun bersama Lurah Gelora Nurul Huda, serta Kasatpol PP Kelurahan Gelora Maman Suherman. Satpol PP menerjunkan 10 anggota dari Satpol PP Kecamatan dan Satpol PP Kelurahan Gelora.
“Jika tempat usaha kedai Inn masih bandel tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) maka akan dilakukan penutupan selama tiga hari,“ kata Budi.
2. Berharap agar kedai tidak lakukan pelanggaran lagi
Sementara itu, Lurah Gelora Nurul Huda mengapresiasi kegiatan Satpol PP kecamatan dan kelurahan karena langsung menindaklanjuti begitu ada laporan warga.
"Saya berharap pihak Satpol PP agar terus melakukan pemantauan terhadap tempat usaha kedai Inn. Jangan sampai melanggar prokes lagi, jika melanggar langsung tutup saja," tegasnya.
Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4: Makan di Warteg Atau Kafe Bisa 30 Menit
3. PPKM Level 3 di Jakarta, restoran buka hingga pukul 21.00 WIB
Dalam aturan PPKM level 3 di DKI Jakarta, tempat makan dan minum seperti kafe hingga restoran hanya bisa buka hingga pukul 21.00 WIB dan pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas total.
Waktu makan juga saat ini dibatasi 30 menit di tempat dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat seperti menjaga jarak, memberi batas kursi, hingga mencuci tangan.
Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama