Kedubes Belanda Tak Sediakan Pengacara untuk Pembobol BNI Maria Lumowa

Maria belum diperiksa karena tak punya pengacara

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kedutaan Besar Belanda tidak akan memberi pendampingan hukum kepada tersangka pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa. Hal ini diketahui setelah Polri bersurat dengan Kedutaan Besar Belanda.

Menurut Argo, Kedubes Belanda hanya memberikan sederet nama pengacara yang bisa dipilih Maria sebagai penasehat hukumnya.

"Beberapa nama penasehat hukum disiapkan. Silakan untuk memilih mana yang akan ditunjuk atau dipilih Ibu Maria," kata Argo kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Tolak Diperiksa Polisi, Ini Alasannya

1. Polri tunggu Maria segera pilih pengacaranya

Kedubes Belanda Tak Sediakan Pengacara untuk Pembobol BNI Maria LumowaInfografis Profil Maria Pauline (IDN Times/M Shakti)

Argo mengatakan, pengacara yang direkomendasikan oleh Kedutaan Besar Belanda memang yang biasa digunakan oleh mereka, jadi daftar nama itu ditawarkan kepada Maria. Setelah Maria memilih, baru pemeriksaan bisa dilakukan.

"Sampai sekarang kita masih tunggu Bu Maria tunjuk siapa," kata dia.

2. Maria menolak diperiksa seorang diri

Kedubes Belanda Tak Sediakan Pengacara untuk Pembobol BNI Maria LumowaIDN Times/Candra Irawan

Diberitakan sebelumnya, Maria menolak diperiksa seorang diri karena belum memiliki penasihat hukum dari Kedutaan Besar Belanda. Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa sudah berstatus warga negara Belanda sejak 11 Oktober 1979.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih menunggu adanya pendampingan oleh penasihat hukum," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 13 Juli 2020.

3. Polri bisa sediakan pengacara untuk Maria

Kedubes Belanda Tak Sediakan Pengacara untuk Pembobol BNI Maria LumowaBuronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan opsi terkait masalah ini. Menurut dia, pemeriksaan Maria masih bisa dilakukan dengan cara lain yakni kepolisian bisa menunjuk pengacara untuk Maria.

"Jika tidak juga mendapatkan (penasihat hukum), maka pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tetap bisa dilanjutkan dengan pendampingan oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik," kata Abdul kepada IDN Times, Selasa 14 Juli 2020 sore.

Maria Pauline Lumowa berhasil diboyong kembali ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun. Dia adalah salah seorang tersangka pembobolan BNI cabang Kebayoran Lama lewat L/C fiktif, yang terjadi pada 2003. Total uang yang berhasil digondolnya Rp1,7 triliun.

Baca Juga: Maria Pauline Tertangkap, Eks Dirut BNI: Sulit Berharap Uang Kembali 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya