Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Disidangkan

Ferdy Sambo siap hadapi sidang

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan beberapa tersangka lainnya sudah lengkap.

Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Ferdy Sambo nantinya akan segera menjalani persidangan.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, di Gedung Kejaksaan Agung, Jalarta, Rabu (28/9/2022).

"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambung dia.

Tewasnya Brigadir J menjerat lima orang tersangka, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Sebelumnya, berkas perkara lima tersangka ini sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki Polri, tetapi sudah dinyatakan lengkap.

Selain lima tersangka, terdapat tujuh tersangka lain untuk perkara obstruction of justice mulai dari Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Kejagung Sadap Komunikasi Jaksa yang Kawal Kasus Ferdy Sambo, Kenapa?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya