Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo Agar Efektif di Persidangan 

Ferdy Sambo terjerat 2 perkara

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung RI rencananya akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo yakni terkait kasus pembunuhan berencana dan obstraction of justice.

Hal ini disebutkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. Menurutnya hal ini sudah diatur dalam Pasal 14 KUHAP.

"Untuk efektifnya persidangan ini kami gabungkan, itu diatur dalam KUHAP Pasal 141," kata dia di gedung Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Dia mengatakan, penggabungan 2 perkara Ferdy Sambo agar lebih efektif dalam proses persidangan, karena Sambo melanggar dua tindak pidana maka dibuat menjadi satu dakwaan.

Dia menjelaskan, hal ini disebut sebagai concursus realis atau gabungan beberapa perbuatan yang terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana.

"Bisa lihat nanti bagaimana perkara itu dilimpahkan segera ke pengadilan," kata dia.

Bukan hanya itu, Kejagung juga menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait kapan dikeluarkan, hubungan koordinasi dengan Bareskrim, dengan direktur terkait di Bareskrim. Secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil," katanya.

Baca Juga: Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Disidangkan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya