Kejagung Gunakan Pembersih Lantai Ilegal Mengandung Solar dan Tiner

Tukang renovasi merokok hingga menyebabkan kebakaran

Jakarta, IDN Times – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengungkap perjalanan panjang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam.

Ada delapan tersangka dalam kasus ini, yakni lima tukang yang sedang bekerja merenovasi aula biro kepegawaian lantai 6 gedung Kejagung yaitu T, H, S, K, IS, kemudian mandor berinisial UAN, serta direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.

"Dari hasil gelar perkara itu, kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/10).

Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

1. Minyak pembersih yang digunakan ilegal dan mengandung bahan mudah terbakar

Kejagung Gunakan Pembersih Lantai Ilegal Mengandung Solar dan TinerFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan bahwa direktur utama perusahaan pembersih merek Top Cleaner melakukan produksi pembersih lantai ilegal yang mengandung solar dan tiner.

“Adanya penggunakan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner dan setelah kita dalami Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar,” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung ditetapkan jadi tersangka karena membuat kesepakatan tender dengan perusahaan yang memproduksi pembersih lantai ilegal.

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim Polri: Kebakaran Kejagung Terjadi karena Kealpaan

2. Tukang merokok saat bekerja dan mandornya tak mengawasi

Kejagung Gunakan Pembersih Lantai Ilegal Mengandung Solar dan TinerFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Kemudian, lima tukang  yang jadi tersangka tersebut merokok saat bekerja memperbaiki ruang aula biro kepegawaian gedung Kejagung. Rokok itu menimbulkan bara dan menjalar ke barang-barang yang ada di ruangan.

Sedangkan satu mandor ditetapkan jadi tersangka karena tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan para tukang.

"Di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata Sambo.

3. Berasal dari rokok dan menjalar karena minyak lantai yang mudah terbakar

Kejagung Gunakan Pembersih Lantai Ilegal Mengandung Solar dan TinerFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Maka dari itu pendalaman terkait kebakaran Kejagung yang diduga akibat bara rokok mulai didalami dengan melibatkan para ahli. Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan ditemukan fakta bahwa rokok bisa menyulut api.

"Open flame ini bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Bara api ini bisa berasal dari rokok dan itu sudah dilakukan percobaan dua kali," kata dia.

Berangkat dari adanya nyala api terbuka, proses penyidikan sampai pada keterangan bahwa ternyata Gedung Kejagung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan dan biasa digunakan oleh cleaning service di setiap lantai.

"Penyidik menyimpulkan bahwa dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai ini yang tidak sesuai dengan ketentuan maka terhadap direktur utama PT APM dan PPK dari Kejagung juga hari ini kita tetapkan jadi tersangka," kata Sambo.

Baca Juga: Lima Tukang dan PPK Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya