Kejagung: Kasus Obstruction of Justice Sudah Biasa, Bukan Cuma Sambo 

Berkas kasus pembunuhan berencana brigadir J sudah lengkap

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan pihaknya sudah terbiasa menghadapi perkara Obstruction of Justice.

Dia menyebut obstruction of justice yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dalam perkara Brigadir J bukanlah hal baru.

"Perkara seperti ini yang perlu saya sampaikan kepada teman-teman, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan," kata dia, di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

"Jadi bagi kami ini hal biasa dan kami sudah banyak menangani perkara seperti ini," katanya.

Kejaksaan Agung juga menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait kapan dikeluarkan, hubungan koordinasi dengan Bareskrim dengan direktur terkait di Bareskrim. Secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil," katanya.

Baca Juga: Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Disidangkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya