Kejanggalan KJP Plus, Inspektorat DKI: Dana Masih Ada di Rekening

Pemprov DKI sebut tidak ada kerugian daerah

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa 1.146 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus ternyata sudah lulus sekolah. Menanggapi hal ini, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menyampaikan bahwa dana tersebut bukan termasuk dalam kerugian daerah, karena masih berada di rekening penampungan Dinas Pendidikan dan Bank DKI.

"Sesuai rekomendasi BPK, dananya masih ada di rekening sementara sampai seluruh pihak yang terlibat telah dinyatakan lolos verifikasi sesuai ketentuan. Jadi dana belum tersalurkan dan hal ini bukan merupakan kerugian daerah," ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Minggu (8/8/2021).

1. Begini jawaban Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Kejanggalan KJP Plus, Inspektorat DKI: Dana Masih Ada di RekeningKepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat memberikan keterangan pers secara virtual (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hak dari penerima KJP Plus, berdasarkan pengecekan di sistem KJP yang telah diverifikasi sekolah.

"Berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 dari Bank DKI kepada rekening penerima KJP sebanyak 1.145 siswa, sesuai dengan besaran dana KJP tahap 1 tahun 2021," ujar Nadhiana.

Baca Juga: Dinkes DKI: Temuan BPK soal Pemborosan Masker N95 Sudah Sesuai Aturan

2. Siswa yang dimaksud sudah naik jenjang pendidikan

Kejanggalan KJP Plus, Inspektorat DKI: Dana Masih Ada di RekeningKepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat rapat dengan Komisi E DPRD (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Nahdiana juga menerangkan bahwa data tersebut juga telah sesuai hasil verifikasi dari sekolah atau madrasah asal peserta didik tesebut.

Dari data itu hasilnya siswa-siswa tersebut dinyatakan masih bersekolah dengan status naik jenjang dari SD sederajat ke SMP sederajat, dan dari SMP sederajat ke SMA sederajat.

Sementara untuk peserta didik lainnya, berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dari Bank DKI, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 tidak tersalurkan karena peserta didik tersebut dibatalkan sebagai penerima KJP plus lantaran telah lulus SMA.

3. Pemprov DKI salurkan Rp2,3 miliar dana KJP plus pada siswa yang sudah lulus

Kejanggalan KJP Plus, Inspektorat DKI: Dana Masih Ada di RekeningIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Untuk diketahui, temuan ini tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020, yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

Dijelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menyarlukan dana KJP Plus pada 1.146 siswa yang sudah lulus dengan total nominal dalam Tahun Anggaran (TA) 2020 tersebut mencapai Rp2,3 miliar.

"Kelebihan pembayaran dana KJPP terhadap 1.146 siswa tingkat akhir pada SK KJPP tahap II senilai Rp 2.321.280.000," tulis BPK dalam laporannya.

Baca Juga: Soal Temuan BPK, Ini Penjelasan Lengkap Inspektorat DKI Jakarta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya