Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Mario Dandy Lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas
perkara Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane telah P21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara itu sudah lengkap.
"Pada hari ini 24 Mei Kejati telah menerbitkan berkas P21 untuk perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Wakajati Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo
1. Tidak ada bolak-balik berkas perkara
Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penerbitan P21 atas Mario Dandy dan Lukas Shane dilakukan tanpa bolak-balik berkas.
"Dapat saya jelaskan, bisa kami jelaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini, berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18, P19, jadi setelah kami teliti sesuai dengan jangka waktu dan KUHAP, kami sudah kembalikan dan dipenuhi oleh penyidik dan sekaran sudah lengkap sehingga terbitlah P21," kata dia.
Baca Juga: KPK Usut Kepemilikan Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy di Medsos
2. Sebanyak 7 JPU ditunjuk Kejati
Kejati DKI sudah menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU) di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," katanya.
3. Total 33 saksi diperiksa untuk Mario dan Lukas
Dalam berkas perkara itu tercatat, ada 21 item barang bukti. Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat. Danang belum menjelaskan secara rinci waktunya.
Danang menambahkan, terdapat 17 saksi yang diperiksa untuk Mario Dandy dan 16 saksi untuk Shane Lukas. Selain itu, terdapat masing-masing lima saksi ahli untuk kedua tersangka.