Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi, PT Jaktour Buka Suara

Kerugian negara hingga Rp5,1 miliar

Jakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka berinisial SY dan RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourinsindo (Jaktour). Menanggapi hal ini, Jaktour mengatakan sudah memecat dua karyawat tersebut.

"Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini, dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017," kata Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), Erik Triadi, dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

 

Baca Juga: Jaksa KPK: Perbuatan Juliari Korupsi Bansos COVID-19 Sangat Tercela!

1. Penyalahgunaan keuangan dari pembayaran jasa perhotelan

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi, PT Jaktour Buka SuaraIDN Times/Sunariyah

Dilansir ANTARA, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, pada Rabu kemarin menyebutkan, RI (selaku General Manager) dan SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta. Penetapan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS.

Para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.

2. Pemprov DKI buka kemungkinan memanggil pihak Jaktour

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi, PT Jaktour Buka SuaraWakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patrai meninjau pendistribusian BST Kemensos, Glodok, Jakarta Barat (instagram.com/arizapatria)

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernu DKI Jakarta Riza Patria menjelaskan, pihaknya belum mendapat laporan terkait kasus tersebut secara resmi. Namun menurutnya, DKI Jakarta memastikan bahwa siapaun yang melanggar aturan tentu akan menerima sanksi.

Jika nantinya ada pejabat yang harus dipanggil untuk menerangkan kasus ini, Riza memastikan pejabat itu harus siap. Pihaknya juga akan memanggil Jaktour untuk meminta keterangan.

"Pasti, nanti dari BP BUMD yang nanti akan memanggil dan inspector untuk melakukan pengecekan kembali," ujarnya, Rabu (28/7/2021) malam.

3. Negara rugi Rp5,1 miliar tapi dua tersangka tidak ditahan

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi, PT Jaktour Buka SuaraIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Negara mengalami kerugian hingga Rp5.194.790.618 yang dilakukan sejak 2014 hingga Juni 2015. Namun, Kejati DKI tidak menahan SY dan RI karena dinilai kooperatif dalam penyidikan.

Penetapan tersangka oleh Kejati pada RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor:TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Sedangkan, penetapan tersangka SY tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Baca Juga: KPK Periksa Plt Dirut Sarana Jaya terkait Korupsi Tanah Munjul

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya