Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, UPTD Diminta Responsif 

Ancaman penyebaran video porno masuk kategori KBGO

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pengada Layanan, untuk lebih tanggap terhadap penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Sebab, KBGO disebut mengalami peningkatan selama pandemik COVID-19.

“Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021,  prevalensi KBGO tertinggi di Indonesia baik selama hidup maupun setahun terakhir berada pada kelompok umur 15-19 tahun sebanyak 0,23  persen,” kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Gintings, dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022)

1. KBGO sulit diproses secara hukum dan terkendala dengan pembuktian

Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, UPTD Diminta Responsif ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2021, kasus kekerasan berbasis gender online mengalami kenaikan pesat, yakni dari 281 kasus pada 2019 dan naik menjadi 942 kasus pada 2020. 

“Meskipun banyak data yang menunjukkan mengenai KBGO, beberapa kasus kekerasan berbasis gender online sulit diproses secara hukum dan terkendala dengan pembuktian,” kata Valentina.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, LBH APIK, dan SAFEnet, hal yang menjadi kendala dalam pelaporan kasus adalah berkenaan barang bukti. Dari sisi aparat penegak hukum, penindakan terkendala karena barang bukti dianggap tidak lengkap ataupun tidak dapat memenuhi prosedur yang diharapkan. 

Di sisi lain, UPTD dan Organisasi Pengada Layanan kerap mengalami kesulitan dalam mendampingi korban dan membantu proses pelaporan ke kepolisian.

Lebih lanjut, kendala pemahaman yang kurang memadai tentang bentuk-bentuk KBGO, pengumpulan barang bukti elektronik dan dimensi teknologi digital yang digunakan juga dianggap masih jadi hambatan dalam penanganan kasus KBGO.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Cuma 22 Persen Kasus Kekerasan Seksual Diadili

2. Perlu ada pengembangan kapasitas UPTD dan Pengada Layanan

Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, UPTD Diminta Responsif Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Valentina Gintings dalam program "Ngobrol seru" by IDN Times, Selasa (13/4/2021).dalam program "Ngobrol seru" by IDN Times, Selasa (13/4/2021).

Maka dari itu, untuk menjawab tantangan yang dihadapi pemangku kepentingan yang bersinggungan dengan kasus dan menangani korban secara langsung, pengembangan kapasitas UPTD dan Pengada Layanan yang dilaksanakan menjadi sangat penting. 

Valen menambahkan, beberapa regulasi juga telah dikeluarkan sebagai rujukan dalam memberikan perlindungan dari kekerasan berbasis gender online, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hal itu diharapkan dapat menjadi penopang dan landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender online.

3. Jika hadapi KBGO siapkan bukti dan cari bantuan

Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, UPTD Diminta Responsif 15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Subdivisi Digital At-Risks SAFEnet Indonesia, Ellen Kusuma, menerangkan beberapa poin penting yang harus dilakukan dalam pendampingan kasus KBGO, antara lain mengutamakan kerahasiaan identitas korban dan pengambilan keputusan atau tindakan berdasarkan konsen dari korban.

Selain itu, keselamatan bagi korban dan pendamping juga menjadi prioritas utama. Ellen menjelaskan upaya yang dapat dilakukan masyarakat dalam menghadapi kasus KBGO di antaranya:

  1. Menyimpan barang bukti.
  2. Melakukan pemetaan risiko.
  3. Buat daftar prioritas kebutuhan dan keamanan.
  4. Susun kronologi
  5. Laporkan ke platform digital terkait.
  6. Pertimbangkan upaya lapor polisi
  7. Cari bantuan.

Adapun beberapa jenis KBGO yang paling banyak tercatatkan menurut CATAHU Komnas Perempuan 2021, antara lain:

  1. Ancaman penyebaran video porno.
  2. Revenge porn.
  3. Diminta mengirimkan foto/video berkonten porno.
  4. Penyebaran foto/video porno.

Baca Juga: Kabar Kasus Kekerasan Seksual di UNM, Rektor Mengaku Salah

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya