Kekerasan PRT Probolinggo, Komnas Perempuan Minta DPR Sahkan RUU Ini

PRT berinisal PR dan anaknya alami penyiksaan dan tak digaji

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk segara membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Komnas Perempuan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, banyak kekerasan dan eksploitasi terjadi terhadap PRT. Baru-baru ini, usai peringatan Hari PRT Nasional, 15 Februari 2021 seorang PRT berinisial PR dan anaknya di Probolinggo, Jawa Timur mengalami kekerasan berlapis.

"Antara lain kekerasan fisik, psikis dan ekonomi selama bertahun-tahun. Lebih memprihatinkan lagi, anak korban yang ikut tinggal di rumah pemberi kerja juga menjadi sasaran kekerasan," tulis keterangan Komnas Perempuan di laman resminya seperti dikutip IDN Times, Sabtu (20/2/2021).

1. Komnas Perempuan merasa negara tak beri perlindungan hukum pada PRT

Kekerasan PRT Probolinggo, Komnas Perempuan Minta DPR Sahkan RUU IniIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Komnas Perempuan menyesalkan kekerasan berulang yang terjadi bertahun-tahun tersebut.

Bagi Komnas Perempuan, pilihan penyelesaian kasus melalui mediasi oleh korban menunjukkan lemahnya posisi tawar PRT, dan terbatasnya pilihan dalam mengakses keadilan karena negara tidak memberi perlindungan hukum.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Tinggal di Rumah Majikan, PRT Rentan Terpapar COVID

2. Komnas Perempuan sayangkan langkah mediasi yang terlalu cepat

Kekerasan PRT Probolinggo, Komnas Perempuan Minta DPR Sahkan RUU IniGERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

PRT berinisal PR ini diketahui tidak diberikan gaji selama bertahun-tahun selama bekerja di rumah majikannya.

Komnas Perempuan juga menyesalkan, pihak kepolisian yang dinilai terburu-buru mengambil jalan mediasi untuk kasus kekerasan pada PR dan anaknya.

Pembayaran upah kepada PRT merupakan kewajiban pemberi kerja yang seharusnya tidak dinegosiasikan dalam proses mediasi.

3. Kekerasan pada PR dan anaknya masuk kategori KDRT

Kekerasan PRT Probolinggo, Komnas Perempuan Minta DPR Sahkan RUU IniGERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Di tengah-tengah kekosongan pengakuan hukum kepada PRT, kekerasan berlapis yang dialami PR dan anaknya, menurut Komnas Perempuan sebenarnya masuk dalam lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengingat PR menetap bersama pelaku.

Kekerasan fisik, psikis dan ekonomi yang dialami PR diatur dalam pasal 44 dan 45 UU PKdRT, No. 23/2014. Ketentuan dalam kedua pasal tersebut merupakan Delik Biasa, kecuali Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) yang merupakan Delik Aduan.

Dengan demikian, kasus PR dapat diselesaikan dengan proses hukum menggunakan UU PKDRT sementara untuk anak, penyelesaiannya dapat mengacu pada UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya