Kekerasan Seksual Gundar Berakhir Damai, Komnas Perempuan Buka Suara

Kalau tidak diadukan tidak boleh diusut

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di Universitas Gunadarma jadi perhatian belakangan ini usai pelaku mengalami persekusi. Korban berinisial NWS (18) juga dikatakan sudah mencabut laporannya.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan dalam penanganan kasus ini harus dilihat pasal apa yang digunakan oleh kepolisian dalam penanganan kasus ini.

"Kalau memakai pasal 6 huruf a UU TPKS yang delik aduan, maka kalau tidak diadukan kepolisian tidak boleh mengusut. Begitu juga kalau kalau pengaduan dicabut," kata dia kepada IDN Times, Senin (19/12/2022).

1. Masuk pasal 6 UU TPKS dengan kualifikasikan delik aduan

Kekerasan Seksual Gundar Berakhir Damai, Komnas Perempuan Buka SuaraIDN Times/Arif Rahmat

Ami menjelaskan, kasus Kekerasan Seksual di Gunadarma berbentuk pelecehan seksual fisik, yang dapat diancam dengan Pasal 6 huruf a UU TPKS yang menyatakan dipidana karena pelecehan seksual fisik:

a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

"Dimana ketentuan dalam Pasal 6 huruf a ini dikualifikasikan sebagai delik aduan," ujar Ami.

Baca Juga: Korban Persekusi akibat Pelecehan di Universitas Gunadarma Lapor Polisi

2. Beda hal jika kasus disebut delik biasa

Kekerasan Seksual Gundar Berakhir Damai, Komnas Perempuan Buka SuaraSeorang staff dari Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Bengkayang memberikan pendampingan kepada dua anak penyintas kekerasan seksual. (Dok. WVI)

Ami mengatakan, sehingga untuk kasus TPKS yang dinyatakan secara tegas sebagai delik aduan, korban dapat mencabut pengaduannya.

"Sehingga kemudian dengan sendirinya kepolisian tidak melanjutkan proses penyelidikannya. Berbeda halnya jika dalam UU tidak dinyatakan sebagai delik aduan, maka ia disebut dengan delik biasa, dimana ada tidaknya laporan, kepolisian wajib untuk meneruskan penyelidikannya," ujarnya 

3. Meski korban sudah cabut laporan, haknya perlu dipenuhi

Kekerasan Seksual Gundar Berakhir Damai, Komnas Perempuan Buka SuaraIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, dia mengatakan bukan berarti ketika korban mencabut pengaduannya, pelaku tidak mendapatkan hukuman dan korban kehilangan hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihannya.

Dalam proses "perdamaian" dapat disepakati bentuk hukuman terhadap pelaku mulai dari mengakui, meminta maaf, membantu biaya pemulihan korban dan lainnya.

Kemudian, korban juga dapat dienuhi haknya mulai dari diakui sebagai korban, mengekpresikan perasaannya, mendapatkan pemulihan seperi konseling dan lainnya.

"Untuk kasus ini mengingat kejadian ini di kampus, maka Kampus bertanggungjawab pula untuk melakukan pencegahan, penanganan dan pemulihan," kata Ami 

Selain penyelesaian melalui sistem peradilan pidana, mengingat terjadi di Kampus. Maka Univ Gunadarma wajib melaksanakan Permendikbuddikti 30 tahun 2021 tentang PPKS, dengan mencegah, menangani dan memulihkan korban.

Kampus tetap bisa memberikan sanksi administratif kepada pelaku dan mendukung pemulihan korban.

Baca Juga: Polisi Harusnya Gak Setop Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Gunadarma

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya