Kekerasan Seksual Timpa 20 Anak di Depok, Keluarga Jangan Bungkam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di lingkungan rumah ibadah di Kota Depok, Jawa Barat. Seorang pengurus gereja berinisial SPM (42) diduga melakukan kekerasan seksual pada anak binaannya.
Kuasa hukum korban yakni Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, sudah ada 20 anak yang menjadi korban kejahatan seksual SPM. Kini kasus tersebut sudah dibawa ke kepolisian.
"Kami akan dorong dan dukung hukum membongkar kasus ini secara tuntas dan menolong korban serta keluarganya. Kami bersama korban dan keluarganya menyerahkan kasus ini dituntaskan secara hukum, juga ingin menghadirkan gereja yang berkomitmen membongkar kejahatan seksual di kalangan gereja dan berpihak pada korban," kata Tigor dalam keterangannya, Senin (22/6).
Baca Juga: Terbongkar Aksi Pencabulan Belasan Anak di Depok, Begini Kronologinya
1. Keluarga diminta tidak berdamai dengan pelaku
Menurut Tigor, setiap kasus kekerasan seksual harus dilaporkan ke pihak berwenang. Dia berpesan agar keluarga korban tidak berdamai dan memilih jalur kekeluargaan.
"Artinya kita mendukung si predator bebas merusak dan jatuhnya korban berikutnya," kata dia.
Menurut Tigor, pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan rumah ibadah harus diselesaikan dan tidak boleh dirahasiakan.
2. Berharap pelaku dihukum seberat-beratnya
Editor’s picks
Dia juga menegaskan, agar keluarga korban tidak menerima bentuk pendekatan untuk menutupi kasus. Tigor berpesan kepada siapa pun, agar tidak berusaha mendamaikan apalagi menutupi proses pembongkaran kasus kejahatan seksual hanya untuk memperbaiki citra.
"Cara dan sikap berpihak pada korban ini menunjukkan gereja dan pengurus dan umat rumah ibadah di Depok ingin membangun gereja yang ramah dan aman bagi anak, yang merupakan masa depan gereja," ujarnya.
Tigor berharap agar negara dan pihak kepolisian bisa memberikan hukuman seberat-beratnya, agar bisa memutus kejahatan seksual di lingkungan rumah ibadah.
3. Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya selama 20 tahun
Diberitakan sebelumnya, SPM (42) ditangkap pihak kepolisian setelah keluarga korban melaporkan kasus ini pada akhir Mei. SPM ditangkap pada Minggu (14/6).
Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya kepada beberapa anak, parahnya aksi bejatnya sudah berlangsung selama 20 tahun.
“Diduga sudah lama sejak awal tahun 2000-an. Sementara ini baru dua saja yang melaporkan jadi korban, dan tersangka sudah kami tahan,” kata Azis kepada wartawan di Mapolresto Depok, Senin (15/6).
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang berbeda, seperti perpustakaan hingga mobil pribadinya. Korban juga diancam jika tidak menuruti nafsu jahatnya itu.
"Modus dia ini pura-pura korbannya diajak berbenah perkakas. Kemudian diundang masuk dalam satu lokasi dan dikunci. Ia memegang dan mencium beberapa bagian tubuh korbannya yang berjenis kelamin laki-laki itu,” ujarnya.
Saat ini tersangka sudah mendekam di penjara Mapolrestro Depok, dengan sangkaan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Sumsel Meningkat Sejak COVID-19