Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak akan Hadiri Sidang

Tolak saksikan pengadilan karena tersangka hanya satu orang

Jakarta, IDN Times - Keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014 menolak terlibat dalam proses sidang di Pengadilan HAM Makassar. Hal ini diungkapkan oleh Aktivis pembela HAM yang sekaligus pendamping keluarga korban pelanggaran HAM Berat Paniai 2014, Yones Douw.

“Dalam proses pengadilan HAM di Makassar, keluarga korban tidak akan mendampingi, menyaksikan, karena pelaku pelanggaran HAM di Paniai tersangkanya hanya satu orang,” kata dia seperti dalam keterangannya di saluran YouTube Komnas HAM, Jumat (19/8/2022).

1. Tolak karena tersangka hanya satu orang

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak akan Hadiri SidangYones Douw Aktivis HAM Papua Ketua Departmen Keadilan & Perdamaian Sinode Gereja Kingmi (IDN Times/Aldzah Aditya)

Keluarga korban pelanggaran HAM Berat Paniai 2014 tidak menolak pelaksanaan pengadilan HAM yang dilaksanakan di Makassar. Namun, yang ditolak adalah putusan Kejaksaan Agung yang hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

"Dengan tegas menolak Kejaksaan Agung RI menetapkan hanya satu tersangka IS, purnawirawan TNI," kata dia.

Hal ini karena penetapan tersebut dianggap tak sesuai dengan UU Pengadilan HAM dan fakta yang terjadi di lapangan.

Baca Juga: Komnas HAM: Penting Lindungi Saksi dan Korban Tragedi Paniai

2. Minta seluruh rantai militer yang terlibat juga diadili

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak akan Hadiri SidangIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Yones mengatakan, penolakan penetapan satu tersangka adalah hal yang logis, karena dalam undang-undang sendiri menjelaksan bahwa pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis. Maka dari itu mustahil tersangka pelanggaran HAM berat hanya satu orang.

“Kesatuan yang terlihat di dalam pelanggaran HAM harus dilibatkan seluruhnya, baik itu petinggi militer sampai eksekutor lapangan, harus diadili. Setelah itu, kami keluarga baru akan mengambil bagian dari pengadilan pelanggaran HAM itu,” kata Yones.

Baca Juga: LBH: Sidang Kasus HAM Paniai di Makassar seperti "Gimmick"

3. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak akan Hadiri SidangIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Tragedi Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Sebanyak empat warga tewas ditembak dan 21 lainnya terluka, ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.

Secara resmi pada 25 Juli 2022, Mahkamah Agung sudah memilih 8 Hakim ad hoc Pengadilan HAM yang akan bertugas mengadili Peristiwa Paniai.

Sebelumnya, pada 15 Juni 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 2014 ini ke Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Makssar.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya