Keluarga Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut: Dulu Anak Kami Ceria

Keluarga juga ingin tetap lanjutkan proses hukum

Jakarta, IDN Times - Korban dugaan pemerkosaan oleh empat anak di bawah umur di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara kini tidak lagi ceria dan lebih banyak diam. Korban adalah gadis berusia 13 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh keluarga korban saat menghadap ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022) bersama dengan tim Kantor Pengacara Hotman Paris Hutapea, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan  Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

“Dulu ceria, sekarang kalau ditanya bengong,” kata ibu tersebut sembari terisak tangis.

1. Keluarga ingin hukum tetap berjalan

Keluarga Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut: Dulu Anak Kami CeriaIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Hotman Paris Hutapea mengatakan keluarga korban tidak ingin berdamai terkait kasus ini, meski pelakunya masih berusia anak. Keluarga ingin para pelaku tetap menjalani proses hukum yang berlaku. 

“Tapi kalau dari keluarga korban ini, tidak ada kesepakatan, hukum harus jalan terus,” katanya.

Baca Juga: Dugaan Anak Perkosa Anak di Jakut, Hotman Desak DPR Revisi UU SPPA 

2. Empat terduga pemerkosa tak direkomendasikan kembali dibina orang tua

Keluarga Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut: Dulu Anak Kami CeriaKetua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara,  Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam kesempatan yang sama mengatakan, para Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang diduga terlibat kasus pemerkosaan ini, tak direkomendasikan kembali mendapat pembinaan pada orang tua. Dalam kasus ini juga perlu ditempuh dengan pendekatan diversi.

"Kami merekomendasikan lewat pendekatan diversi itu dengan mengembalikan pembinaan kepada negara," kata dia.

3. Lebih lama berasa di Panti Sosial

Keluarga Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut: Dulu Anak Kami CeriaBelajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Para pelaku anak ini, bakal berada di bawah asuhan Kementerian Sosial melalui Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur. Waktu penitipan ini ditambahkan sampai proses hukum selesai.

Kondisi ekonomi empat ABH ini juga disebut Arist masuk kategori menegah ke bawah, di mana mereka baru menginjak usia 11-13 tahun dan putus sekolah.

Kondisi ekonomi ini banyak mempengarui perilaku keempat anak tersebut hingga akhirnya bisa memperkosa gadis seumuran mereka.

"Kondisi keluarga ABH ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung dan sebagainya," kata Arist.

Baca Juga: 4 Anak di Bawah Umur Perkosa Gadis di Jakut, Motifnya Cinta Ditolak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya