Kemen PPA Pantau Kasus Kekerasan Seksual Anak hingga Kena HIV di Sumut

Pelaku bisa dituntut ancaman pidana hingga 15 tahun

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras aksi pemerkosaan berulang yang menimpa seorang anak 12 tahun berinisial J di Medan, Sumatra Utara.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, pihaknya mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang melanggar Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku bisa dituntut dengan ancaman pidana seberat-beratnya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. Terlebih pelaku merupakan orang-orang terdekat korban," ujar Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Berikut bunyi Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Kemen PPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual Bechi Dapat Keadilan

1. Korban yang juga terinfeksi HIV dirawat di RSUP H. Adam Malik

Kemen PPA Pantau Kasus Kekerasan Seksual Anak hingga Kena HIV di SumutIlustrasi rumah sakit. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nahar menyebutkan, saat ini J tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan, lantaran terinfeksi HIV karena mengalami kekerasan seksual yang berulang.

“Saat ini, upaya perlindungan khusus anak terhadap J, juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PKA, khususnya anak korban kejahatan seksual dan anak dengan HIV/AIDS,” kata dia.

2. Kemen PPPA sebut kondisi anak J semakin membaik

Kemen PPA Pantau Kasus Kekerasan Seksual Anak hingga Kena HIV di SumutKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Menurut Nahar, Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah telah mendampingi J dan keluarga, sejak awal kasus ini bergulir. Termasuk dalam proses pemeriksaan di kepolisian serta mendampingi upaya rehabilitasi medisnya.

"Kami terus memantau. Saat ini kondisi anak semakin membaik," kata Nahar.

Anak J diduga mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Sejak orang tuanya berpisah dan akhirnya sang ibu meninggal dunia, J berada dalam pengasuhan neneknya. Pelaku kekerasan seksual pada J diduga lebih dari satu orang.

3. Korban dirawat karena tenggorokannya berjamur

Kemen PPA Pantau Kasus Kekerasan Seksual Anak hingga Kena HIV di SumutIDN Times/Gideon Aritonang

Korban dirawat di rumah sakit karena penyakit yang menggerogotinya. “Tenggorokan korban kemarin sempat berjamur. Jadi sudah diobati dan sudah membaik, cuma masih juga dalam tahap kontrol untuk penyembuhan,’’ kata Ketua Umum Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (PERTIDI), David Angdreas.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini sudah dilaporkan ke polisi pada akhir Agustus 2022 lalu. Rangkaian dugaan kekerasan seksual ini cukup panjang.

Korban tinggal bersama ibunya di Kota Medan, sejak bayi hingga 2017. Sang ibu sudah berpisah dengan ayahnya. Di rumah itu, ibunya juga tinggal bersama kekasihnya, berinisial B.

Saat ditinggal ibunya bekerja di malam hari, B melakukan kekerasan seksual terhadap J. Usai sang ibu meninggal dunia, korban kemudian dirawat ayahnya. Dia tinggal bersama nenek dan adik neneknya, berinisial CA. Di sana, korban juga diduga dilecehkan CA hingga CA diusir.

4. Korban pernah ditelanjangi dan digantung oleh suami A

Kemen PPA Pantau Kasus Kekerasan Seksual Anak hingga Kena HIV di Sumutilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Nenek korban mengajak korban ke Palembang di tempat keluarga yang lain. Sementara ayah korban kabur dari rumah karena memiliki banyak utang.

Korban bersama neneknya kembali ke Medan. Mereka tinggal bersama anak dari kakak neneknnya berinisial A hingga 2021. A diduga sebagai muncikari, yang  mengajak J dan anak A menemui laki-laki. Mereka kemudian diberikan uang Rp300 ribu.

“Mereka pernah dibawa ke Hotel Danau Toba dan selama tinggal dengan A, korban sering mendapatkan perlakuan kasar dari A, dan juga suami A, yakni Al. Pengakuan korban bahwa dia pernah ditelanjangi dan digantung dengan tulisan di lehernya mengatakan dia pencuri,” ujar David.

5. Korban belakangan alami sakit-sakitan dan diketahui terinfeksi HIV

Kemen PPA Pantau Kasus Kekerasan Seksual Anak hingga Kena HIV di Sumut15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak lama, korban pindah ke rumah teman neneknya selama delapan bulan. Mereka kemudian pindah lagi ke tempat lain. Di tempat ini, korban mulai sakit-sakitan.

“AY lalu memberitahukan kepada neneknya bahwa korban sakit-sakitan dan sudah dicari dokter tidak sembuh, sehingga nenek korban minta AY menghubungi Team Fortune Community untuk membantu pengobatan,” ujar David.

Setelah dibawa ke rumah sakit, barulah terdeteksi bahwa korban terinfeksi HIV.

“Lalu dilakukan tes dan dokter mengatakan bahwa korban telah mendapatkan perlakuan pelecehan seksual, sehingga membuat positif HIV,” ujar David.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya