Kemen PPPA: 2023 Baru 2 Bulan, 14 Anak Sudah Jadi Korban Penculikan

Waspada, anak mudah percaya dengan orang dewasa

Jakarta, IDN Times  - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengungkapkan, jumlah anak korban penculikan pada tahun 2023 yang baru berjalan dua bulan sudah mencapai 14 orang.

Data perdagangan dan penculikan anak berasal dari dua data, yakni dari layanan SAPA 129 dan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Data KPAI sendiri, kata Nahar, menunjukkan ada 14 anak yang mengalami penculikan pada 2023.

"Per 2020 itu ada 20 anak korban penculikan. Per 2021 itu 15 anak. Selama 2022 itu ada 34 anak dan pada tahun 2023, dua bulan itu sudah 14 anak," kata Nahar dilansir dari YouTube Kemen PPPA, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Kemen PPPA: Ada Peluang Perempuan Penyintas Bisa Mandiri Finansial

1. Dari data SAPA satu kasus berisi banyak korban anak

Kemen PPPA: 2023 Baru 2 Bulan, 14 Anak Sudah Jadi Korban PenculikanIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sedangkan dari data Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, kata Nahar, selama 2022 terdapat 28 kasus penculikan, penjualan, dan perdagangan.

"Namun angka tersebut didominasi oleh kasus-kasus perdagangan," ujar Nahar.

Dari 28 kasus yang dilaporkan itu, ada 89 anak yang menjadi korban. Artinya, dalam satu kasus bisa terdapat beberapa korban.

Baca Juga: Penculikan Tanda Perlindungan Anak yang Masih Terabaikan

2. Waspada, anak mudah percaya dengan orang dewasa

Kemen PPPA: 2023 Baru 2 Bulan, 14 Anak Sudah Jadi Korban PenculikanIlustrasi anak-anak di PAUD (IDN Times/Besse Fadhilah)

Nahar menjelaskan, anak mudah percaya pada orang dewasa sehingga hal ini yang harus diingatkan oleh setiap orang tua kepada anak-anaknya.

" Kita harus memberikan pemahaman kepada anak bahwa mereka juga harus waspada terhadap niat-niat jelek atau orang yang berniat jahat membawa mereka," kata dia.

Kemudian, orang tua juga harus mewaspadai perkembangan informasi dan teknologi. Sebab, berbagai cara bisa dilakukan pihak-pihak yang memiliki niat buruk. Misalnya, mengajak anak menuruti perintahnya yang tanpa sepengetahuan orang tua, anak tersebut berpindah tangan ke orang lain.

Baca Juga: Cegah Penculikan Anak, Polisi Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

3. Jangan sampai orang lain manfaatkan kekurangan ekonomi keluarga

Kemen PPPA: 2023 Baru 2 Bulan, 14 Anak Sudah Jadi Korban PenculikanIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dia berharap, kasus penculikan anak tidak menimpa masyarakat lagi. Oleh karena itu, perlu diwaspadai beberapa tipe atau kemungkinan anak diincar oleh orang lain.

Antara lain, kasus penculikan diindikasi oleh persoalan ekonomi sehingga harus ditekankan bahwa anak jangan sampai menyukai sesuatu yang diiming-imingi orang lain.

"Itu menjadi pemicu anak berpindah tangan. Jangan sampai ada ketidakmampuan keluarga untuk memberikan kasih sayang serta kebutuhan ekonomi yang cukup dimanfaatkan oleh orang lain. Itu membuat beberapa anak akhirnya berpindah tangan," kata dia.

4. Ancaman pidana penculikan anak bisa sampai 15 tahun

Kemen PPPA: 2023 Baru 2 Bulan, 14 Anak Sudah Jadi Korban PenculikanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun payung hukum yang mengatur soal kasus pidana penculikan anak termuat dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Pasal 76f itu menegaskan bahwa yang melakukan, yang membiarkan, menyuruh, melakukan (penculikan), itu dapat diancam hukuman penjara 3 sampai 15 tahun," katanya.

Dengan adanya kondisi ini, Nahar pun meminta masyarakat mengetahui, melihat, dan mendengar tentang bahaya kasus penculikan anak.

Apabila menemukan kasus penculikan, masyarakat diharapkan bisa melapor ke Kemen PPPA melalui layanan SAPA 129, yakni call center 129 dan aplikasi WhatsApp dengan nomor 08111-129-129 atau dapat melapor ke lembaga berwenang lainnya.

Baca Juga: Dinas PPAPP DKI: 768 Anak Alami Kekerasan Sepanjang 2022

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya