Kemen PPPA Dorong Penyelesaian Hukum Kasus Perkosaan Pelajar di Sumut

Korban dan pelaku malah dinikahkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti kasus anak berusia 17 tahun yang diperkosa oleh pelaku berinsiial MAA (20) di Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Kasus ini berakhir dengan menikahkan korban dengan pelaku.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan, penanganan kasus tersebut seharusnya lebih mengedepankan penyelesaian perkara secara hukum, mengingat korban masih berusia anak. 

"Kemen PPPA mendorong penanganan kasus ini agar dituntaskan secara hukum demi tegaknya hukum yang adil. Penanganan perkara agar tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Nahar, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Korban Pemerkosaan PNS Kemenkop UKM Alami Kekerasan Berlapis

1. Korban dinikahkan secara siri

Kemen PPPA Dorong Penyelesaian Hukum Kasus Perkosaan Pelajar di SumutKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar menjelaskan, Kemen PPPA melalui Tim SAPA 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatra Utara tentang kasus tersebut.

Kemudian diperoleh informasi bahwa sudah ada perdamaian antara pihak korban dan pelaku lewat pertemuan yang dihadiri orangtua kedua belah pihak, penasihat hukum, RW setempat, dan pemuka agama pada 11 November 2022.

Adapun kasus kekerasan seksual ini terjadi pada Juni 2022. Kasus tersebut terungkap karena korban menunjukkan perubahan sikap serta tidak mau sekolah.

"Korban akhirnya berani mengungkapkan pada orang tuanya dan segera dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Juli 2022," kata dia.

Baca Juga: Kemen PPPA Buat Pedoman Kesetaraan Gender Cegah Perempuan Tertinggal 

2. Pelaku dipenjara tapi dibebaskan lagi

Kemen PPPA Dorong Penyelesaian Hukum Kasus Perkosaan Pelajar di SumutIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Keluarga korban dan pelaku rupanya sepakat untuk menikahkan mereka secara siri. MAA yang juga disebut berpacaran dengan korban dilaporkan dengan dugaan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hingga dua kali.

“Kemen PPPA sangat menyesalkan masih adanya pihak yang melakukan mediasi pada kasus kekerasan seksual terhadap korban usia anak. Bahkan mediasi dilanjutkan dengan melakukan perkawinan antara pelaku dan korban berdasarkan hasil kesepakatan orangtua kedua pihak berperkara,” kata Nahar.

Polrestabes Medan sempat menangkap pelaku pada akhir Oktober 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan. Namun saat ini pelaku dibebaskan dari penjara dengan alasan telah melakukan perkawinan dengan korban.

Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Penegasan Perkosaan sebagai Kekerasan di RKUHP

3. Kemen PPPA tegaskan pemaksaan perkawinan ada pidananya

Kemen PPPA Dorong Penyelesaian Hukum Kasus Perkosaan Pelajar di SumutIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Nahar menegaskan, perkawinan usia anak yang mengandung unsur pemaksaan adalah perbuatan melawan hukum, sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 10 Ayat 1 ditegaskan bahwa ada ancaman pidana 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Dalam Pasal 10 Ayat 2 huruf a disebutkan, hal yang termasuk dalam pemaksaan perkawinan yang dimaksud di antaranya perkawinan anak atau pemaksaan perkawinan dengan pelaku pemerkosaan.

“Kami mendorong agar penanganan kasus ini terus berlanjut secara hukum karena kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa yang dapat tetap diproses meskipun tidak ada pelaporan," kata dia.

"Hal tersebut perlu diupayakan untuk memberikan efek jera bagi pelaku sehingga pelaku tidak bisa bebas tanpa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya.

Baca Juga: Tak Optimal Serap DAK untuk Kekerasan Anak, Ini Ancaman Kemen PPPA

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya