Kemen PPPA Dorong Seluruh Daerah Siapkan Wilayah Ramah Anak

Penting sebagai bentuk kebijakan perlindungan anak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong seluruh wilayah kabupaten/kota di Tanah Air untuk menyelenggarakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sejak di desa atau kelurahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Rini Handayani, mengatakan, pemerintah menilai bahwa implementasi KLA di wilayah terkecil pemerintahan, yaitu desa atau kelurahan penting dilakukan.

Selain itu, dalam mewujudkan KLA di desa atau kelurahan, dibutuhkan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraannya.

“Dalam melaksanakan kebijakan perlindungan anak, pemerintah mendorong semua kabupaten/kota untuk menyelenggarakan perlindungan anak melalui KLA sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 21 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," ujar dia, dilansir dari keterangan pers, Rabu (18/1/2023).

Dia mengatakan, KLA merupakan sebuah sistem sehingga dalam penyelenggaraannya melibatkan banyak pihak, baik pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, media, perguruan tinggi, maupun anak-anak.

Baca Juga: Wujudkan Kota Layak Anak, DKI Sebut Sudah Penuhi Hak Anak 80 Persen

1. Indikator penyelenggaraan KLA

Kemen PPPA Dorong Seluruh Daerah Siapkan Wilayah Ramah AnakPlt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Rini Handayani dalam agenda peluncuran Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di desa/kelurahan pada Senin (16/1/2023). (dok. KemenPPPA)

Rini menjelaskan, indikator penyelenggaraan KLA melalui Desa atau Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA/KRPPA) lebih kepada upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di wilayah tersebut.

Indikator tersebut adalah sebagai berikut:

1. Adanya pengorganisasian anak
2. Adanya profil anak terpilah
3. Adanya peraturan desa terkait DRPPA yang berisi indikator KLA sesuai kewenangan desa/kelurahan
4. Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa/kelurahan dan pendayagunaan aset desa/kelurahan untuk perlindungan anak
5. Keterwakilan anak (keterlibatan anak dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan, adanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) anak
6. Semua anak mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak (ada yang mengasuh, mendapatkan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan informasi layak anak, tidak ada anak gizi buruk dan stunting, semua anak mendapatkan hak atas pendidikan, semua anak mendapatkan hak bermain)
7. Tidak ada kekerasan terhadap anak dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
8. Tidak ada pekerja anak
9. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

Baca Juga: Komitmen Pimpinan Wilayah Syarat Utama Wujudkan Kota Layak Anak di DKI

2. Petunjuk teknis harus aplikatif dan mudah dipahami

Kemen PPPA Dorong Seluruh Daerah Siapkan Wilayah Ramah AnakDirektur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDTT, Sugito dalam agenda peluncuran Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di desa/kelurahan pada Senin (16/1/2023). (dok. KemenPPPA)

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito, mengatakan, diperlukan petunjuk teknis yang aplikatif dan mudah dipahami serta disesuaikan dengan keragaman desa di Indonesia dalam rangka implementasi penyelenggaraan KLA di tingkat desa atau kelurahan.

“Kami mengapresiasi Kemen PPPA dan Wahana Visi Indonesia (WVI) yang telah menginisiasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan KLA di tingkat desa/kelurahan. Kami harapkan juknis ini menjadi panduan bagi pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten, provinsi, kementerian/lembaga, NGO, perguruan tinggi, swasta, serta stakeholder lainnya dalam pelaksanaan fasilitas program perlindungan anak di desa, utamanya untuk mendorong terwujudkan KLA,” kata dia.

Adapun peluncuran juknis dilaksanakan oleh Kemen PPPA bersama WVI.

Baca Juga: RPTRA Jadi Miniatur Kota Layak Anak di DKI Jakarta

3. Penting agar masyarakat paham tenang peran pemerintah desa

Kemen PPPA Dorong Seluruh Daerah Siapkan Wilayah Ramah AnakDirektur Nasional WVI Angelina Theodora dalam agenda peluncuran Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di desa/kelurahan pada Senin (16/1/2023). (dok. KemenPPPA)

Adapun Direktur Nasional WVI, Angelina Theodora, mendukung pembentukan juknis sebagai alat perangkat desa sehingga masyarakat memahami peran pemerintah desanya.

“WVI sangat mendukung pembuatan petunjuk teknis dan diharapkan dokumen ini menjadi bagian dari alat perangkat desa. WVI berharap pemerintah daerah mendapatkan informasi yang bermanfaat dari petunjuk teknis dan masyarakat juga memahami tentang peran desa dan kelurahan untuk mencapai terwujudnya KLA," kata dia.

Juknis tersebut bakal memudahkan program desa ramah perempuan dan peduli anak yang merupakan kerja sama antara Kemendes PDTT serta Kemen PPPA.

KLA sendiri adalah sistem pembangunan yang diklaim bakal menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Hal ini dilakukan dengan rencana menyeluruh dan berkelanjutan.

Konsep KLA dibentuk guna menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan Indonesia lewat otonomi daerah dalam rangka mencapai Indonesia Layak Anak (Idola) pada 2030. Pada 2022, sebanyak 457 kabupaten atau kota melakukan evaluasi mandiri untuk KLA.

Baca Juga: Wujudkan DKI Kota Layak Anak, Integrasi Jadi Kunci Program Kaltara

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya