Kemen PPPA Minta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik Dihukum Berat

Jika terbukti direncanakan, bisa kena Pasal 340 KUHP

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi menjerat pelaku pembunuhan anak kandung di Gresik, Jawa Timur dengan pasal yang memberatkan.

Hal itu didorong mengingat bocah berinisial AZ (9) asal Desa Putat Lor, Menganti, Gresik meninggal dunia di tangan ayah kandungnya, MK (29).  

"Kami minta polisi dapat menggunakan Pasal 76C dengan ancaman pidana dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 khususnya Ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, jika unsur perencanaan terbukti, maka dapat menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar kepada IDN Times, Selasa (5/2/2023).

Baca Juga: Ayah Bunuh Anak di Gresik, Kemen PPPA: Bukti Buruknya Pengasuhan

1. Dikenakan sanksi yang termuat dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Kemen PPPA Minta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik Dihukum BeratNahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Kemen PPPA meminta polisi mengenakan Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku MK.

Pasal tersebut berbunyi: 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.' 

Kemudian, Pasal 80 Ayat 3 UU yang sama terkait ancaman pidana maksimal 15 tahun dan Ayat 4 yang memuat penambahan sepertiga pidana karena pelaku pembunuhan adalah orang tua sang anak.

Baca Juga: Anak Dibunuh Ayah di Gresik, Kakek Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

2. Bisa dijerat pasal 340 KUHP jika ada perencanaan pembunuhan

Kemen PPPA Minta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik Dihukum BeratIlustrasi Garis Polisi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Belum lagi, jika ada perencanaan pembunuhan, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” demikian bunyi Pasal 340.

Baca Juga: Tega, Ayah di Gresik Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

3. Bukti buruknya pengasuhan orang tua pada anak

Kemen PPPA Minta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik Dihukum BeratIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Nahar mengatakan, pihaknya juga mengecam aksi pembunuhan tersebut dan mengatakan bahwa tindakan ayah korban adalah bukti buruknya pengasuhan orang tua.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi dan Gresik. Kami mengecam tindakan orang tua yang melakukan kekerasan kepada anak kandungnya hingga tewas. Ini bukti buruknya pengasuhan orang tua yang seharusnya bertanggungjawab mengasuh anaknya dengan baik," kata dia

Diketahui, korban dihabisi nyawanya oleh sang ayah dengan menggunakan pisau dapur. Polisi menemukan ada 24 luka tusukan yang tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung.

Baca Juga: Kemen PPPA Ingatkan Antisipasi Lonjakan PRT Usai Arus Balik Lebaran

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya