Kemen PPPA Sayangkan Motivator JE Tak Ditahan Atas Kasus Pencabulan

Kemen PPPA sudah melakukan penanganan dan koordinasi

Jakarta, IDN Times - Penanganan kasus kekerasan seksual oleh terdakwa JE, pemilik lembaga pendidikan Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang menjadi perhatian publik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bahkan sudah memberikan perhatian khusus sejak kasus tersebut terungkap pada 2021.

“Sejak kasus ini terinformasikan ke ruang publik pada 2021, Kemen PPPA langsung berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Kota Batu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Nahar mengatakan, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, meminta penegakkan hukum dilaksanakan sesuai Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak atas kasus tersebut. Apabila terbukti, maka pelaku diharapkan bisa mendapat hukuman seberat-beratnya. 

1. Total ada 15 saksi korban yang sudah dimintai keterangan

Kemen PPPA Sayangkan Motivator JE Tak Ditahan Atas Kasus PencabulanIDN Times/Dini Suciatiningrum

Saat ini, kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dilakukan secara tertutup. Sidang dilakukan tertutup karena merupakan perkara kesusilaan. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rencananya, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu. Selanjutnya sidang diagendakan penyampaian pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa JE.

“Sebanyak 15 saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang,” kata Nahar.

Baca Juga: Korban Pelecehan Motivator JE 10 Orang? Ini Deretan Janggal Kasusnya

Baca Juga: Bujuk Rayu Motivator JE Sebelum Tiduri Korban: Kamu Akan Jadi Sesuatu

2. Tersangka JE tidak ditahan hingga saat ini

Kemen PPPA Sayangkan Motivator JE Tak Ditahan Atas Kasus PencabulanIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Nahar menyayangkan JE tidak ditahan sejak penyidikan hingga proses persidangan di PN Malang saat ini.

Menurut Nahar, perkara tindak pidana kekerasan seksual tersebut seharusnya sejak awal sudah menahan pelaku. Sebab, ancaman hukuman bagi pelaku adalah lebih dari lima tahun penjara, sesuai Pasal 21 Ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 

Nahar menegaskan, pihaknya mendorong proses hukum berjalan sesuai peraturan perundangan berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara bahkan dapat ditambah hingga satu per tiga, karena tersangka adalah guru atau pengasuh sekolah. 

3. JE disebut lakukan kekerasan fisik hingga eksploitasi secara ekonomi

Kemen PPPA Sayangkan Motivator JE Tak Ditahan Atas Kasus PencabulanSuasana sekolah Selamat Pagi Indonesia. Tak banyak aktivitas di sekolah tersebut. IDN Times/Alfi Ramadana

Kekerasan yang dilakukan JE tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, tetapi juga diduga melakukan kekerasan fisik, non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban.

Terkait dugaan melakukan kekerasan fisik, Nahar menjelaskan, baru-baru ini ada pengaduan oleh seorang anak laki-laki yang pernah menjadi siswa di lembaga pendidikan milik JE tersebut.

Pengaduan yang disampaikan adalah adanya tindak kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014 yang dilakukan oleh Terduga Pelaku JE terhadap dirinya.

Baca Juga: Profil Motivator JE Pendiri SPI, Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa

Baca Juga: Masuk Sidang Tuntutan, Begini Kilas Balik Kasus Pencabulan di SPI

4. Jangkauan Kemen PPPA pada SPI sejak kasus ini dilaporkan

Kemen PPPA Sayangkan Motivator JE Tak Ditahan Atas Kasus PencabulanPengadilan Negeri Malang menjadi tempat persidangan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Nahar mengatakan, sejak menerima laporan kasus kekerasan seksual tersebut, Kemen PPPA telah menjangkau dan melakukan pendampingan melalui Tim Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) ke Kota Batu bersama Tim Psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jawa Timur.

Selain memberikan bantuan spesifik kepada para siswa SMA di lembaga pendidikan milik JE, Tim Kemen PPPA juga melaksanakan case conference bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), LPSK, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3PPKB) Kota Batu, dan HIMPSI Jawa Timur.

Beberapa hal yang dibahas adalah upaya-upaya pendampingan dan penanganan korban, sesuai hasil asesmen secara psikis. Adapun saat ini korban berada dalam perlindungan LPSK.

“Kemen PPPA akan terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas PPPA setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan layanan pendampingan korban hingga kasus ini selesai,” ujarnya.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya