Kemen PPPA Suarakan Hapus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Prinsip zero tolerance kekerasan seksual di tempat kerja

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam rangka menghapuskan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

UU TPKS disebut dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Salah satunya adalah perlindungan di tempat kerja. Sosialisasi ini diberikan kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada 28 September 2022 secara hybrid.

“Kehadiran UU TPKS merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena UU TPKS bersifat lex specialist yang dapat memberikan perlindungan secara komprehensif dari hulu hingga hilir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan, dalam sambutannya, Rabu (29/9/2022).

Caranya, kata dia, dengan mencegah, menangani, melindungi, memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. 

Baca Juga: UU TPKS Dinilai Tak Akan Tumpang Tindih dengan Undang- Undang Lain

1. Selama 2022 ada 3.131 kasus kekerasan terhadap perempuan

Kemen PPPA Suarakan Hapus Kekerasan Seksual di Tempat KerjaMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo (dok. KemenPPPA)

Indra mengatakan, sebelumnya penanganan kasus kekerasan seksual diatur atau tersebar dalam sejumlah undang-undang lain. Dengan hadirnya UU TPKS, kata dia, semua pengaturan tentang kasus tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam satu payung yang diharapkan bisa jamin hak korban dan hukum secara terpadu.

Upaya percepatan implementasi UU TPKS menjadi kebutuhan bersama agar para korban mendapatkan keadilan serta haknya.

Sepanjang tahun 2022, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 3.131 kasus dengan korban sebanyak 3.238 orang serta korban kekerasan seksual terhadap perempuan sebanyak 542 orang atau 16,7 persen.

Adapun jumlah kekerasan terhadap anak ada sebanyak 4.148 kasus dengan korban sebanyak 4.526 orang. Jumlah tersebut mencakup korban kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 2.436 orang atau 53,8 persen.

"Hal tersebut menunjukkan rentannya perempuan dan anak menjadi korban kekerasan khususnya kekerasan seksual,” kata dia.

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Lahirnya Ulama Perempuan Bersperspektif Gender

2. Aduan dari masyarakat mulai bermunculan

Kemen PPPA Suarakan Hapus Kekerasan Seksual di Tempat Kerjailustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Indra mengatakan, tingginya angka yang tercatat di dalam data menunjukkan banyaknya aduan yang dilayangkan oleh masyarakat terkait kasus kekerasan, meskipun kerap ditemukan berbagai macam hambatan dan tantangan.

Menurut Indra, sinergi dan partisipasi multi pihak menjadi kunci agar segala bentuk hambatan dan tantangan yang muncul dapat diatasi dengan baik sebagai upaya perlindungan kekerasan seksual. Terutama, kata dia, yang tercantum dalam amanat UU TPKS agar dapat diimplementasikan secara optimal.

Baca Juga: UU TPKS Sah! Wujud Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual 

3. Prinsip zero tolerance kekerasan seksual di tempat kerja

Kemen PPPA Suarakan Hapus Kekerasan Seksual di Tempat KerjaIlustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Sementara itu, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan, dalam UU TPKS, masyarakat dapat memberikan kontribusinya, baik dalam komunitas, organisasi profesi, dan dunia usaha.

"Partisipasi masyarakat dalam pencegahan, turut serta membudayakan literasi, menyosialisasikan TPKS, serta menciptakan lingkungan yang aman dari TPKS," katanya.

Prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat serta tempat kerja.

Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proses pemulihan bagi penyintas dan keluarganya, seperti dalam proses pendampingan dan rehabilitasi sosial

Baca Juga: Kemen PPPA: UU TPKS Perlindungan Lengkap Korban Kekerasan Seksual

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya