Kemen PPPA: UU TPKS Perlindungan Lengkap Korban Kekerasan Seksual

UU TPKS disebut berperspektif hak korban

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)  menjadi salah satu cara perlindungan dan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan serta pemulihan.

Menurut dia, korban mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, UU TPKS yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Pasalnya, UU tersebut merupakan UU lex specialist yang dinilainya dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir.

"Dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” ujar Bintang, dilansir dari keterangan resmi, Senin (25/7/2022).

1. UU TPKS atur pencegahan dari partisipasi masyarakat

Kemen PPPA: UU TPKS Perlindungan Lengkap Korban Kekerasan SeksualDeputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Dok. KemenPPPA)

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur mengenai pencegahan melalui partisipasi masyarakat. 

“Kita harus mendorong adanya partisipasi publik, masyarakat, terutama keluarga untuk memastikan pencegahan bisa dilaksanakan secara masif. Oleh karena itu, organisasi perempuan, kemasyarakatan, jaringan masyarakat, dan pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diseminasi, sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU ini,” ujar Ratna.

2. Restitusi ditetapkan sebagai pidana pokok dalam UU TPKS

Kemen PPPA: UU TPKS Perlindungan Lengkap Korban Kekerasan SeksualPenandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemenuhan hak restitusi anak korban (dok. KemenPPPA)

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ali Khasan, mengatakan, terdapat beberapa terobosan hukum yang diatur dalam UU TPKS dengan berperspektif hak korban untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

Berbeda dengan peraturan perundangan lainnya, dalam UU TPKS, restitusi ditetapkan sebagai pidana pokok. 

“Selain itu, tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan atau restorative justice terkait perkara TPKS, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Ali.

Baca Juga: UU TPKS Sah! Wujud Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual 

Baca Juga: Hindari Kekerasan Perempuan dan Anak, UU TPKS Terus Diprioritaskan

3. Bila kasus dilaporkan sebelum UU TPKS disahkan, digunakan aturan hukum sebelumnya

Kemen PPPA: UU TPKS Perlindungan Lengkap Korban Kekerasan SeksualAKBP Rita Wulandari Wibowo dalam Webinar Eps. 3 #MenjagaIndonesia by IDN Times dengan tema "Kisah Mereka Garda Terdepan Negeri" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Adapun Kepala Sub Bagian Sumber Daya Sekretariat Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System Badan Reserse Kriminal Polri (Sumda Setpusinafis Bareskrim Polri), AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan, dalam Pasal 4 Ayat 2 disebutkan bahwa tindak pidana kekerasan lainnya yang sudah diatur dalam UU existing, seperti pemerkosaan juga diakui sebagai TPKS. 

“Namun, tindak pidana yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan yang sudah ada, akan disampaikan dalam penormaan dari 9 jenis TPKS,” kata Rita.

“Apabila kasusnya terjadi sebelum UU ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2022, tetapi baru dilaporkan, maka berlaku hukum acara maupun tata cara penanganan kasus dengan menggunakan UU TPKS. Berbeda ketika kasus itu sudah dilaporkan sebelum UU ini diundangkan, maka akan menggunakan aturan hukum yang berlaku sebelumnya,” ucap dia.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya