Kemen PPPA: Waspada Kerentanan Eksploitasi Anak di Tempat Wisata

Kerentanan anak mendapatkan kekerasan maupun eskploitasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, menyoroti perlindungan anak yang harus dikuatkan di daerah tujuan wisata.

Saat mengunjungi Medan, Sumatra Utara, dia mengatakan, wilayah tersebut menjadi tujuan wisata karena keragaman budaya hingga keindahan alamnya. Namun di balik itu, ada upaya perlindungan anak yang harus diperkuat.

“Di tengah dampak postif dari sektor pariwisata, ada beberapa dampak negatif yang perlu kita waspadai. Salah satunya kerentanan anak untuk mendapatkan kekerasan maupun eskploitasi, maka upaya perlindungan khusus anak dalam sektor pariwisata menjadi penting,” kata Bintang dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Menteri PPPA: Kampus Harus Jadi Tempat Aman dari Kekerasan Seksual

1. Anak yang bekerja rentan jadi korban

Kemen PPPA: Waspada Kerentanan Eksploitasi Anak di Tempat WisataIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Bintang mengatakan, kewaspadaan tersebut didukung oleh hasil penelitian ECPAT dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada tahun 2019.

Penelitian itu menyatakan bahwa daerah tujuan wisata rentan terhadap fenomena pekerja anak dan eksploitasi terhadap anak, di antaranya eksploitasi seksual.

“Anak yang bekerja memiliki kerentanan lebih besar untuk menjadi korban bentuk-bentuk perlakuan salah dan kekerasan,” kata dia.

Baca Juga: Perkecil Kesenjangan Gender, Menteri PPPA: Perempuan Harus Mandiri

2. Upaya cegah kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di destinasi wisata

Kemen PPPA: Waspada Kerentanan Eksploitasi Anak di Tempat WisataMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga saat memberi sambutan di acara Pemberian Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (PAE) Tahun 2020, Rabu (13/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Bintang mengklaim, berbagai upaya sudah dilakukan Kemen PPPA untuk merespons dan mencegah terjadinya kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di destinasi wisata.

“Upaya yang kami lakukan dimulai dari akar rumput, salah satunya dengan menginisiasi penyusunan Panduan Wisata Perdesaan Ramah Anak Bebas Eksploitasi pada tahun 2019,” ujar dia.

KemenPPPA juga bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri telah menginisiasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Hadirnya model DRPPA ini, kata dia, diharapkan dapat menjadi contoh pembangunan yang berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak secara nyata dan terintegrasi di tingkat akar rumput.

Baca Juga: Kemen PPPA: UU TPKS Perlindungan Lengkap Korban Kekerasan Seksual

3. Perlindungan anak adalah tugas bersama

Kemen PPPA: Waspada Kerentanan Eksploitasi Anak di Tempat WisataIlustrasi anak-anak. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, pada tahun 2022, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga telah disahkan.

Bintang mengatakan, pada korban anak, UU tersebut mengisi kekosongan hukum yang ada dan menjadi pelengkap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Bintang mengingatkan, perlindungan yang optimal bagi anak-anak di manapun mereka berada adalah tugas bersama.

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi lintas sektor dan pemangku kepentingan. Baik itu pemerintah pusat hingga desa, akademisi dan professional, media masa, dunia usaha maupun masyarakat.

Baca Juga: Kemen PPPA Siapkan Perlindungan Anak di Ranah Daring

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya