Kemenaker Terima 4.381 Laporan soal Pembayaran THR 2022

Ada aduan terkait THR yang tidak dibayar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim bahwa pihaknya kebanjiran masukan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 melalui posko virtual. Total sudah ada 4.381 laporan yang masuk.

"Kami hingga 28 April kita mendapatkan konsultasi ada 2.000, kemudian yang pengaduan online 2.381," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam agenda chief editor breafing yang diadakan daring, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: 1.160 Guru PPPK Pemda NTB Terima SK Tapi Gak Dapat THR

1. Banyak yang berkonsultasi soal penghitungan THR

Kemenaker Terima 4.381 Laporan soal Pembayaran THR 2022Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Selama periode 8-28 April 2022 Posko Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibuka untuk mendengarkan aduan masyarakat terkait isu THR. Konsultasi soal THR kata Anwar terjadi sejak H-7 sebelum lebaran.

"Mereka banyak menanyakan misalnya cara menghitung formula dari THR, kapan saya mendapat THR dan seterusnya," ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Buruh Gelar Aksi Tolak JHT di Kemenaker dan Jamsostek Besok 

2. Ada aduan soal THR yang tak dibayar hingga dicicil

Kemenaker Terima 4.381 Laporan soal Pembayaran THR 2022Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyambangi BLK Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (30/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Sedangkan soal pengaduan, kebanyakan mengadu soal THR yang tak dibayarkan atau THR yang dibayar perusahaan atau tempat kerja dengan cara dicicil hingga THR yang dibayarkan tidak tepat waktu.

Dari 2.381 aduan ini, sudah dilakukan verifikasi dan validasi untuk melihat keaslian aduan tersebut.

"Karena ada beberapa aduan yang sifatnya satu kasus yang diadukan beberapa orang dan ada juga satu orang mengadukan beberapa kasus. Sistem kamikan kita hitung," kata dia.

3. Kemenaker akan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan tiap daerah

Kemenaker Terima 4.381 Laporan soal Pembayaran THR 2022Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi membuka Workshop (lokakarya) Pengembangan Indeks Produktivitas Tenaga Kerja secara virtual, pada Selasa (7/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Menanggapi hal tersebut, Anwar membeberkan bahwa Kemenaker akan melakukan langkah-langkah responsif. Usai mendapat data yang valid, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan baik provinsi, kabupaten dan kota untuk merumuskan langkah selanjutntya.

"Kita menurunkan petugas pejabat fungsional, pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan tindak lanjut dari THR ini," kata dia.

Baca Juga: Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya