Kemendikbud: Magang Pendidikan Vokasi saat Pandemik Tidak Dilarang

Asalkan perusahaan bisa jaga protokol COVID-19

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Vokasi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wikan Sakarinto menjelaskan bahwa kegiatan magang di tengah pandemik masih bisa dilaksanakan. Syaratnya, perusahaan tersebut mampu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku.

"Untuk perusahaan yang memang masih bisa survive dan bisa memastikan mereka menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan, dan persetujuan dari pemerintah daerah setempat serta gugus tugas COVID-19, maka kami tidak dalam posisi melarang magang," kata dia dalam diskusi Kemendikbud “Bincang Sore”, Rabu (24/6).

1. Keputusan magang ada di tangan perguruan tinggi

Kemendikbud: Magang Pendidikan Vokasi saat Pandemik Tidak DilarangIDN Times/Kevin Handoko

Selain mempertimbangkan hal-hal tersebut, Wikan menjelaskan keputusan magang di tengah wabah corona menjadi keputusan perguruan tinggi masing-masing. Maka dari itu, dia meminta kepada setiap perguruan tinggi untuk bisa secara lebih rinci membuat aturan yang mempertimbangkan magang di segala situasi.

"Tapi tetap mengedepankan unsur keselamatan dan kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: 5 Hal Keliru tentang Magang yang Harus Berhenti Dipercayai Mahasiswa

2. Perusahaan harus bisa yakinkan perguruan tinggi

Kemendikbud: Magang Pendidikan Vokasi saat Pandemik Tidak DilarangIDN Times/Kevin Handoko

Perusahaan yang akan merekrut mahasiswa magang pun, kata Wikan, harus bisa meyakinkan perguruan tinggi, pembimbing magang, hingga pimpinan kampus bahwa lingkungan kerja mahasiswa magang dalam kondisi aman dan terhindar dari COVID-19.

"Untuk perusahaan yang bisa meyakinkan ke kampus ya, bukan ke kami, pembimbing magang dan pimpinan pengelola kampus, bahwa situasi di sana terkoordinasi dengan baik gugus tugas, pemda, serta zona yang aman," katanya.

3. Kemendikbud tidak melarang apalagi berkaitan dengan syarat kelulusan

Kemendikbud: Magang Pendidikan Vokasi saat Pandemik Tidak DilarangDirektur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Vokasi) Kemendikbud Wikan Sakarinto (Tangkapan layar "Bincang Sore Kemendikbud")

Semua keputusan magang, menurutnya, tidak berkaitan dengan Kemendikbud. Seluruh kegiatan harus dikoordinasikan antara perusahaan, kampus dan pihak gugus tugas, mengingat COVID-19 di Indonesia masih ada.

"Kami tidak dalam posisi untuk melarang apalagi itu terkait dengan syarat kelulusan dan pencapaian kompetensi," kata dia.

4. Sarankan industri berinovasi untuk beri tugas mahasiswa magang

Kemendikbud: Magang Pendidikan Vokasi saat Pandemik Tidak DilarangIDN Times/Kevin Handoko

Apabila industri saat ini sedang dalam keadaan terpuruk, seperti pariwisata yang tak ada pengunjung, maka kegiatan magang bisa digantikan dengan tugas mandiri yang mengandung unsur praktik atau projek mandiri lintas disiplin.

"Itu yang kami sarankan, tidak kami terus atur secara detil, itu semua kembali pada pengelola pendidikan tinggi masing-masing untuk secara kreatif,dan bisa menerapkan adaptasi teknologi," ujarnya.

Baca Juga: 5 Peserta Magang Kerja di Jepang Asal Madiun Langsung Dipulangkan 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya