Kemenhub Revisi Aturan Jelang New Normal, Penumpang Bisa Lebih Banyak

#NormalBaru #HidupBersamaCorona

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (8/10).

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

1. Penyempurnaan Permenhub sebagai bentuk antisipasi aktivitas perjalanan orang selama masa transisi new normal

Kemenhub Revisi Aturan Jelang New Normal, Penumpang Bisa Lebih BanyakSuasana Terminal Purabaya di Bungurasih, Sidoarjo, Selasa pagi (9/6). IDN Times/Dok. Istimewa

Budi Karya mengatakan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Maka itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan menyempurnakan Permenhub No 18 Tahun 2020.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat, baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan COVID-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” kata dia.

2. Berlaku untuk seluruh transportasi dan wilayah

Kemenhub Revisi Aturan Jelang New Normal, Penumpang Bisa Lebih BanyakSejumlah calon penumpang KRL Commuter Line antre hingga ke jalan raya di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (8/6). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Secara umum, kata Budi Karya, ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat, baik kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan, hingga laut, udara serta perkeretaapian.

Seluruh jenis transportasi yang disebutkan, wajib menerapkan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, hingga sampai tujuan atau kedatangan.

3. Detail revisi pasal Permenhub Nomor 18 Tahun 2020

Kemenhub Revisi Aturan Jelang New Normal, Penumpang Bisa Lebih BanyakPesawat penumpang Delta Air terlihat diparkir akibat pengurangan penerbangan yang diberlakukan untuk menghambat penularan virus corona (COVID-19), di Bandara Internasional Birmingham-Shuttlesworth di Brimingham, Alabama, Amerika Serikat, Rabu (25/3/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Elijah Nouvelage)

Budi Karya juga menjelaskan beberapa revisi pada pasal-pasal Permenhub No 18 Tahun 2020, berikut rangkumannya:

  • Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran. Misalnya: di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.
  • Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan. Contohnya, melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.
  • Terkait pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.
  • Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.
  • Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti, Menhub, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.

4. Persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari protokol kesehatan hingga SIKM

Kemenhub Revisi Aturan Jelang New Normal, Penumpang Bisa Lebih BanyakPemeriksaan dokumen penumpang di Bandara SAMS Sepinggan (IDN Times/Hilmansyah)

Untuk diketahui, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Di mana kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian, yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Kemudian, terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu agar dapat bepergian yaitu mulai dari perjalanan orang dalam negeri, wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lain, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test. Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Selanjutnya, untuk persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat tiba, jika belum melaksanakan tes atau tidak bisa menujukan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala flu yang dikeluarkan dokter.

Gugus Tugas juga meminta masyarakat mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler, yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya