Kemenkes Tidak Anjurkan Penggunaan Bilik Desinfeksi di Tempat Umum

Padahal, sejumlah daerah telah menggunakannya

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan mengenai penggunaan bilik desinfeksi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19. Aturan tersebut dikeluarkan karena banyaknya penggunaan bilik desinfeksi di berbagai tempat, terutama di area umum.

Kemenkes akhirnya menyatakan penyediaan bilik desinfeksi perlu mempertimbangkan beberapa hal. Apalagi Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kirana Pritasari menyebut desinfeksi bisa berbahaya bagi tubuh, khususnya mata dan mulut. 

“Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membrane mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian,” ungkap Kirana dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/4). 

Lalu, aman kah menggunakan bilik desinfeksi yang sudah ada di beberapa daerah dan gedung-gedung perkantoran?

1. Kemenkes tidak merekomendasikan penggunaan bilik desinfeksi di tempat umum

Kemenkes Tidak Anjurkan Penggunaan Bilik Desinfeksi di Tempat UmumBilik disinfektan dipasang di jalan Temanggung. IDN Times/Fariz Fardianto

Di dalam surat edaran yang diteken oleh Kirana Jumat kemarin, Kemenkes merekomendasikan agar tidak perlu ada bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum dan pemukiman. Alih-alih menyemprotkan cairan desinfeksi ke tubuh, lebih baik cairan itu diberikan ke permukaan benda-benda yang sering disentuh seperti perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, dan moda transportasi. 

Baca Juga: Virus Corona Membuat Mereka Harus Ibadah secara Online, Ini Kisahnya

2. Penyemprotan dengan disinfektan bisa menyebabkan kulit terbakar

Kemenkes Tidak Anjurkan Penggunaan Bilik Desinfeksi di Tempat UmumIlustrasi bilik disinfektan (IDN Times/Santi Dewi)

Kemenkes menjelaskan bahwa bilik disinfektan yang digunakan masyarakat saat ini kerap mengenai bagian tubuh, pakaian dan barang-barang dengan cairan yang berbahan dasar diluted bleach (pemutih atau natrium hipoklorit), klorin, etanol 70 persen dan lainnya.

Bahan tersebut biasanya digunakan untuk membersihkan ruangan, atau permukaan seperti lantai dan perabotan. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bila cairan disinfektan jenis hipoklorit disemprotkan ke tubuh manusia, maka dapat menyebabkan kulit terbakar parah. Apalagi jika digunakan dengan kadar tinggi.

3. Sejumlah pemda sudah menyediakan bilik desinfeksi untuk digunakan oleh warga, termasuk di Surabaya

Kemenkes Tidak Anjurkan Penggunaan Bilik Desinfeksi di Tempat UmumWali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. IDN Times/Fitria Madia

Sebelum rekomendasi ini dikeluarkan, sejumlah pemda sudah menyediakan lebih dulu bilik disinfektan untuk dapat digunakan oleh warga. Salah satu pemda yang telah berinisiatif menyediakan adalah Kota Surabaya. 

Kota yang dipimpin oleh Tri Rismaharini itu memiliki dua jenis alat disinfeksi yaitu bilik sterilisasi atau sterilization chamber dan terowongan sterilisasi atau tunnel sterilization.

Selain itu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indah Parawansa juga mengeluarkan inovasi dengan disinfektan tanpa turun. Disinfektan tersebut digunakan untuk mensterilisasi warganya. Warga yang bepergian antar daerah bisa disterilkan sebelum memasuki daerah lainnya. Proses sterilisasi ini pun bisa dilakukan dengan cepat karena proses drive thru atau dilakukan tanpa perlu turun dari kendaraan.

https://www.youtube.com/embed/tjxHELqn72E

Baca Juga: Stasiun KRL Sudirman Punya Bilik Disinfektan untuk Cegah Virus Corona

Topik:

Berita Terkini Lainnya