Kemenkop UKM Buka Suara soal Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Honorer

Kemenkop beri korban fasilitas pekerjaan di instansi lain

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim buka suara soal kasus pelecehan seksual pada 2019 dengan pelaku PNS terhadap pegawai honorer Kemenkop UKM.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung proses penyelesaian yang adil bagi korban ND dan keluarga.

“Tidak benar sama sekali (Kemenkop UKM abai dan melindungi pelaku). Dari awal kasus ini Kemenkop UKM sudah memberikan pendampingan melaporkan kepada pihak berwajib dan memberikan sanksi disiplin untuk para pelaku,” kata Arif dalam konferensi pers yang dikutip dari ANTARA, Senin (24/10/2022).

1. Penjelasan pemberian sanksi pada para pelaku

Kemenkop UKM Buka Suara soal Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Honorerilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Arif mengatakan pelaku terdiri dari empat orang telah mendapatkan sanksi disiplin berat, yaitu WH dan ZP dijatuhi sanksi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan tujuh (analis) menjadi kelas jabatan tiga (pengemudi) selama satu tahun.

Sedangkan MF dan NN yakni pekerja honorer telah dijatuhi sanksi pemberhentian pekerjaan pada 2020.

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Korban-Pelaku Dinikahkan

2. Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan

Kemenkop UKM Buka Suara soal Kasus Kekerasan Seksual Pegawai HonorerIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, soal masalah yang dihadapi oleh korban ND, Arif menyatakan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan, serta adanya komitmen untuk mendampingi korban dan mendorong penyelesaian kasus yang adil.

Selain itu, perihal pemulihan kondisi psikis ND, Arif mengaku turut prihatin dan pihaknya melaksanakan pendampingan pemulihan setelah kejadian, serta memfasilitasi korban mendapatkan pekerjaan di instansi lain.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata dia. 
 

3. Kasus ini terjadi pada Desember 2019, korban dicekoki minuman keras

Kemenkop UKM Buka Suara soal Kasus Kekerasan Seksual Pegawai HonorerPolrestabes Bandung sita ribuan miras di Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Kasus pemerkosaan yang dialami pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berinisial ND pada 6 Desember 2019 lalu di Bogor kembali naik ke permukaan.

Pada Desember 2019 Kemenkop UKM mengadakan rapat di luar kantor bagian kepegawaian, korban dan teman sekamar korban didatangi teman satu bagian, yakni bagian kepegawaian, ada tujuh orang makan ke restoran cepat saji, namun rekan ND yakni A tidak ikut karena sedang sakit perut. 

Dari restoran cepat saji itu ND dan teman-teman lainnya menuju ke satu bar. Korban dicekoki minuman lalu dipapah ke kamar hotel pimpinan biro umum pada masa itu berinisial H. 

"Kamarnya ini dipersalahgunakan untuk memperkosa korban, empat orang memperkosa. Dua orang jagain pintu satu orang yang ikut mabuk-mabukan tidak menolong tapi keluar,“ kata  perwakilan keluarga korban berinisial R dalam dialog publik secara daring bertajuk "Kasus Perkosaan di Kemenkop-UKM, Siapa Tanggung Jawab” dilansir dari YouTube Aktual Forum, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: 16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag, Termasuk Rayu dan Siul

4. Pernikahan diduga jadi ajang lolos dari hukuman dan agar dapat beasiswa

Kemenkop UKM Buka Suara soal Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Honorerilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Setelah itu, korban juga mengalami intimidasi di kantor dan dapat tekanan dari teman-temannya. Korban melaporkan kasus ini pada Polresta Bogor Kota dengan barang bukti CCTV Hotel dan dilakukan visum ke rumah sakit.

Korban mengalami trauma dan pada akhirnya para pelaku dipenjara dan ditangkap di Kemenkop UKM total ada empat orang yang ditangkap. Sedangkan dua orang yang menjaga pintu atau tidak memperkosa tidak ditangkap.

Bahkan ada keluarga pelaku yang datang pada keluarga korban agar kasus ini tidak diperpanjang. Kepolisian Bogor juga diduga mendesak keluarga korban agar dinikahkan dengan salah satu pelaku yang masih lajang berinisial ZP dengan ND. Namun, keluarga luluh dan ada permintaan acara lamaran saat ZP dipenjara, setelah lamaran tak ada komunikasi pada ND. ZP malah mendapat beasiswa dari Kemenkop UKM. Hingga selama 12 bulan korban hanya diberi nafkah Rp300 ribu per bulannya dan pada pekan lalu di digugat cerai oleh ZP karena alasan ketidakharmonisan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya