Kemenkumham Terapkan Pembayaran Visa Bisa Melalui Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai menerapkan kebijakan pembayaran electronic Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa secara online (payment gateway).
Sebelumnya, pembayaran e-Visa dan e-VoA hanya bisa dilakukan melalui kode billing dan tunai untuk VoA. Aturan pembayaran ini diketahui diterbitkan melalui Peraturan nomor 157/PMK.02/2022 yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa di lingkungan Kemenkumham RI yang berlaku sejak 4 November 2022.
“Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
1. Pembayaran lewat kartu kredit dan debit mastercard, visa, dan JCB
Dia menjelaskan, payment gateway adalah mekanisme yang membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia. Sistem tersebut bertugas untuk menangkap data, memastikan dana tersedia, dan membuat penyedia dibayar.
“Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. Yang saat ini dimungkinkan adalah pembayaran melalui kartu kredit dan debit mastercard, visa, dan JCB," kata Widodo.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang 2022, Lengkap!
2. Percaya diri bisa berpengaruh pada ekonomi pariwisata
Editor’s picks
Peluncuran sistem pembayaran akan dilaksanakan Rabu (9/11/2022) bersamaan dengan peluncuran e-VoA oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Widodo mengaku optimis jika sistem ini bakal membuka potensi pariwisata dan ekonomi secara luas di Indonesia, sekaligus sebagai tonggak inovasi layanan publik Ditjen Imigrasi.
Tentu berpengaruh pada perekonomian di sektor pariwisata dan juga pada kesepakatan-kesepakatan dalam pertemuan bisnis multinasional yang dimudahkan dan berimplikasi pada hadirnya pembukaan lapangan kerja baru.
“Penerapan payment gateway dalam sistem visa dimaksudkan mengurai bottle neck antrdan pembayaran visa on arrival di konter bank. Mohon diingat bahwa karena ini pembayaran internasional, kurs yang berlaku adalah kurs pada hari tersebut dan ada biaya administrasi (service fee) yang akan dikenakan pada transaksi tersebut. Namun jika dibandingkan dengan kemudahan yang didapatkan, tentunya biaya tersebut akan sebanding,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Dokumen Persyaratan Second Home Visa untuk WNA
3. WNA pertama pengguna e-VoA mendarat di Bandara Soekarno-Hatta
Pada Jumat (4/11/2022) malam seorang WNA dari RRT Guo Jinpeng jadi pengguna e-VoA yang mendarat pertama di Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 22.55 WIB.
Guo Jinpeng menumpang pesawat Cathay Pasific CX797 yang terbang dari Hong Kong. Dia merupakan pemegang e-VOA indeks B213 yang terbit pada Kamis (3/11/2022). Dia menjadi WNA yang pertama kali masuk Indonesia dalam masa uji coba implementasi e-VOA oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.