Kemenperin Diminta Pantau Izin Perusahaan yang Beroperasi saat PSBB

Penerbitan izin harus selektif dan sesuai urgensi

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, meminta agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bisa secara aktif memberikan pengawasan protokol pada izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di tengah penanganan penyebaran COVID-19.

Penerbitan izin ini, menurut dia, harus lebih selektif dilakukan agar aspek strategisnya terpenuhi.

“Tapi dengan kondisi situasi COVID-19 ini, betul-betul harus diselaraskan, jadi kepentingan kesehatan harus jalan dengan kepentingan perekonomian,” kata Andri, Senin (27/4).

1. Pengawasan serta sanksi jika perusahaan langar protokol kesehatan

Kemenperin Diminta Pantau Izin Perusahaan yang Beroperasi saat PSBBSuasana di pusat perbelanjaan Pasar Baru, Jakarta pada Selasa (14/4/2010). (IDN Times/Herka Yanis)

Andri juga merasa perlu ada pengawasan yang disertai dengan sanksi pada perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di lingkungan kerja padahal telah diberikan IOMKI.

“Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja, tapi juga punya peran dalam mengawasi protokol COVID-19 terhadap perusahaan yang diberikan IOMKI, termasuk di dalamnya beri sanksi apabila pemberian IOMKI-nya itu enggak dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Gugus Tugas: 76 Perusahaan dan Tempat Kerja Disegel Selama PSBB DKI

2. Dinas Perindustrian DKI tidak dilibatkan

Kemenperin Diminta Pantau Izin Perusahaan yang Beroperasi saat PSBBIlustrasi. Tenaga kerja terdampak wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pengawasan yang dilakukan juga harus dilakukan tidak hanya oleh Kemenperin saja. Menurut dia, perlu ada melibatkan dari Dinas Perindustrian DKI Jakarta jika ada perusahaan yang ingin mendapatkan IOMKI saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti ini.

“Informasi dari Dinas Perindustrian tidak dilibatkan," katanya.

3. Perlu ada survei untuk pastikan perusahaan layak atau tidak untuk beroperasi

Kemenperin Diminta Pantau Izin Perusahaan yang Beroperasi saat PSBBIlustrasi (IDN Times/Anata)

Andri juga menjelaskan bahwa tidak ada survei untuk memberikan IOMKI, karena pemberian IOMKI berdasarkan kepada sistem online. Maka dari itu, sebenarnya survei sangat diperlukan untuk tau urgensi suatu perusahaan ingin tetap beroperasi selama PSBB.

“Jadi harus di-survei, kalau gak survei, kan bisa-bisanya pengusaha mengatakan A atau mengatakan B, mengatakan C. Itulah yang kita sayangkan. Sehingga banyak perusahaan yang sebenarnya penting, tetapi dengan situasi saat ini, tidak dibutuhkan,” kata dia.

4. Jumlah perusahaan di luar kategori dikecualikan yang dapat izin

Kemenperin Diminta Pantau Izin Perusahaan yang Beroperasi saat PSBBSuasana di pusat perbelanjaan Pasar Baru, Jakarta pada Selasa (14/4/2010). (IDN Times/Herka Yanis)

Dia juga mengatakan bahwa Kemenperin terus mengeluarkan IOMKI pada perusahaan yang tidak dikecualikan pemerintah provinsi DKI Jakarta selama PSBB. Andri mengatakan ada sekitar 900 perusahaan yang masih beroperasi karena mendapat izin.

“Makanya, kami melakukan pengawasan kepada perusahaan besar, sehingga memberikan kesan atau pesan untuk perusahaan-perusahaan lain, perusahaan besar saja ditertibin apalagi yang kecil. Kami gak bisa jangkau semuanya, tahu gak jumlah IOMKI yang dikeluarkan? Hampir 900," ujarnya.

Baca Juga: Tak Muluk-muluk, Ini Target Realisasi Anggaran Kemenperin di 2020 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya