KemenPPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tak Harus Selalu Dipenjara

Bisa diselesaikan secara diversi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengimbau kasus kekerasan yang melibatkan pelaku berusia anak atau biasa disebut dengan anak berhadapan dengan hukum, tidak selalu berakhir dengan pemenjaraan. 

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif seperti yang ada dalam pasal 5.

“Pendekatan keadilan restoratif bukan meniadakan atau menghilangkan keadilan terhadap korban atau kepentingan korban, tetapi untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tujuannya sebisa mungkin pelaku anak tidak dipenjara,” ujar Nahar dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

1. Penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana

KemenPPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tak Harus Selalu DipenjaraIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Nahar menjelaskan untuk wujudkan keadilan restoratif, penyelesaian perkara dapat dilaksanakan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai dengan UU SPPPA Pasal 6.

Nahar mengungkapkan untuk perbuatan tertentu yang dilakukan anak dapat diselesaikan secara diversi. Sebab sangat penting anak tidak dipenjara agar tumbuh kembang anak dapat berlangsung dengan baik dan dalam pengasuhan orangtua atau wali.

Baca Juga: Ibu Dapat Kekerasan dari Anak Kandung, Apa yang Harus Dilakukan?

2. Namun jika memenuhi kondisi tertentu

KemenPPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tak Harus Selalu DipenjaraMajelis hakim Pengadilan Negeri Depok saat menjalani persidangan Bruder Angelo terkait pencabulan anak. (IDNTimes/Dicky)

Kondisi yang dapat dilakukan penyelesaian secara diversi, kata Nahar, hanya dapat dilakukan apabila kasus tersebut memenuhi kondisi tertentu, yaitu tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 7.

“KemenPPPA mendorong dan mengimbau terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum wajib mengupayakan diversi jika memenuhi aspek dan pertimbangan yang ada dalam UU SPPA,” kata Nahar.   

Baca Juga: Perlindungan Berbasis Desa Dinilai Efektif Tekan Angka Kekerasan Anak

3. Proses diversi lalui serangkaian pertimbangan

KemenPPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tak Harus Selalu Dipenjarailustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Adapun, proses diversi juga melalui serangkaian pertimbangan. Dalam hal ini, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim harus mempertimbangkan kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya