KemenPPPA Desak Aparat Hukum Berat Penculik 12 Anak di Bogor-Jaksel

KemenPPPA sebut korban anak bisa ajukan ganti rugi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan kasus penculikan 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan, harus diusut tuntas dan pelaku dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku. Tidak hanya penculikan, pelaku juga diduga mencabuli tiga anak yang diculik.

“KemenPPPA memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual. Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis. Anak harus bisa mendapatkan rasa aman ketika berada di lingkungan masyarakat, sekolah, ruang bermain, di manapun di seluruh ruang publik,” kaya Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dilansir Senin (17/5/2022).

Nahar mengapresiasi koordinasi antara Polres Bogor dan Polres Jakarta Selatan yang dirasa cepat menangkap pelaku, sehingga tidak bisa lagi melakukan tindakan kejahatannya.

Baca Juga: Menteri PPPA: Kawin Culik Berkedok Budaya Tak Boleh Lagi Dilakukan

1. Penculik mengaku sebagai polisi dengan dalih anak-anak tidak memakai masker

KemenPPPA Desak Aparat Hukum Berat Penculik 12 Anak di Bogor-JakselIlustrasi Penculikan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

Penculikan terhadap 12 anak di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat, berinisial ARA. Modusnya, pelaku mengaku sebagai polisi saat menculik anak-anak yang sedang bermain dan berolahraga di luar rumah, dengan dalih tidak memakai masker.

Korban kemudian dibawa berputar-putar beberapa hari ke berbagai tempat dengan sepeda motor dan ponselnya diambil.

“Patut diketahui, sesungguhnya dengan dalih apapun, anak tidak bisa dibawa oleh orang yang mengaku sebagai aparat keamanan tanpa persetujuan orang tuanya,” kata Nahar.

2. Pelaku penculikan ternyata bukan ex-narapidana terorisme

KemenPPPA Desak Aparat Hukum Berat Penculik 12 Anak di Bogor-JakselIlustrasi teroris. IDN Times/Mardya Shakti

KemenPPPA melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak telah menurunkan tim untuk mendalami informasi terkait kasus tersebut, dan memastikan korban mendapat perlindungan. Sementara, pelaku penculikan ternyata seorang residivis, bukan ex-narapidana terorisme.

“Penculik sempat mengaku-ngaku kepada polisi sebagai ex-narapidana terorisme. Tapi setelah dilakukan pengecekan oleh Densus 88 dan BNPT (Nadan Nasional Penanggulangan Terorisme), pengakuan itu tidak terbukti. Tidak benar pelaku ex-narapidana terorisme. Yang benar, pelaku pernah menjadi terpidana pencurian HP dan pelaku pembakaran rumah almarhum Ustaz Jefri Al Buchori,” kata Nahar.

3. Pendampingan psikologis bagi korban

KemenPPPA Desak Aparat Hukum Berat Penculik 12 Anak di Bogor-JakselIlustrasi anak-anak. (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Nahar mengemukakan tim turun untuk memantau korban dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan. Dia menjelaskan tim psikologi Polri dan Kementerian Sosial telah mendampingi para korban dan diketahui kondisi mereka cukup stabil, namun akan tetap dilakukan pendampingan untuk menjaga kondisi mental para korban.

Nahar menegaskan harus ada hukum berat terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya. Pelaku dapat diancam sangkaan kumulatif keduanya, yaitu Perbuatan Cabul Anak dan Penculikan Anak, sebagaimana Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016, dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, ditambah sepertiga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian korban berhak mengajukan ganti kerugian dalam bentuk restitusi kepada pelaku, dan dapat dikenai pemasangan alat pendeteksi elektronik karena korbannya lebih dari satu anak, serta pengumuman identitas terdakwa dan rehabilitasi para korban.

Baca Juga: 5 Upaya untuk Menjaga Anak dari Penculikan, Hati-hati!

4. Kegiatan di ruang publik dukung tumbuh kembang anak, tapi kerap tidak aman

KemenPPPA Desak Aparat Hukum Berat Penculik 12 Anak di Bogor-JakselIlustrasi anak-anak sedang bermain (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nahar menjelaskan anak beraktivitas di ruang publik untuk mendukung tumbuh kembangnya, namun ruang beraktivitas itu harus aman dan terlindungi dari segala tindak kekerasan serta hal-hal lain yang membahayakan anak.

Karena itu, Nahar berharap, orang tua, pengelola ruang bermain anak, dan pengelola lingkungan perumahan dapat memberikan pendampingan serta pengawasan terhadap anak yang melakukan aktivitas di luar rumah baik saat bermain, rekreasi atau olah raga.

Anak juga diminta agar tak bermain sendirian di tempat sepi, apalagi tanpa pengawasan orang tua. Selain itu, anak perlu mendapat bekal informasi agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu orang yang tidak dikenal, sekalipun mengaku sebagai aparat keamanan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya