KemenPPPA Ingin Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Lanjutkan Pendidikan

Kampus harus jadi ruang aman bagi perempuan

Jakarta, IDN Times -  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) korban pelecehan bisa melanjutkan pendidikan tanpa mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitar. KemenPPA juga bakal terus mengawal proses persidangan hingga korban mendapat keadilan.

“KemenPPPA akan terus mengawal kasus pelecehan seksual yang terjadi di institusi pendidikan agar mendapatkan keadilan atas hukum dan memperoleh haknya sebagai mahasiswi untuk dapat melanjutkan pendidikan tanpa mendapatkan stigma dari lingkungan sekitarnya,” kata Deputi Bidang Hak Perempuan KemenPPPA, Rana Susinawati, Selasa (25/1/2022).

1. Kampus harus jadi ruang aman bagi perempuan

KemenPPPA Ingin Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Lanjutkan PendidikanIlustrasi kuliah offline Dok.IDN Times/Istimewa

Dia menjelaskan kampus seharusnya jadi ruang aman bagi perempuan untuk menuntut ilmu. Sehingga, para perempuan bisa berkontribusi bagi bangsa dan negara melalui ilmu yang dipelajarinya. 

Ratna menegaskan akan memastikan perlindungan bagi korban terlaksana secara komprehensif. 

Baca Juga: Polda Sumsel Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan 2 Dosen Unsri

2. Pastikan korban dan pendamping tak dapat gangguan secara akademik

KemenPPPA Ingin Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Lanjutkan PendidikanIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

KemenPPPA mengawal penanganan kasus yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumsel. Di antaranya berkaitan pendampingan hukum, pemulihan psikologis korban, dan memastikan korban dan pendamping korban (BEM Unsri) tidak mendapat hambatan dan gangguan secara akademik karena kasus yang mereka laporkan.

Dinas PPPA telah mengupayakan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menyampaikan secara lisan jaminan pendidikan korban agar tidak terganggu imbas dari kasus ini.

Kasus pelecehan seksual di Unsri bermula dari dugaan pelecehan yang dikirim salah seorang oknum dosen melalui pesan singkat terhadap beberapa mahasiswi, yang berisikan ajakan kepada korban untuk melakukan panggilan video seks. 

3. Polisi tetapkan tersangka seorang dosen berinisial AR

KemenPPPA Ingin Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Lanjutkan PendidikanIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Saat ini polisi sudah mengamankan alat bukti gawai milik korban dan tersangka AR. Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pihak Unsri telah menonaktifkan dosen dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi.

Baca Juga: Korban Dosen RG Unsri Bertambah 2 Orang, 1 Orang Sudah Alumni

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya