KemenPPPA Kampanye Setop Kekerasan Perempuan-Anak: Jangan Ragu Lapor

UU TPKS juga berikan pemulihan korban kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengampanyekan Gerakan Stop Kekerasan Seksual sebagai bagian dari kampanye "Dare to Speak Up" di area
hari bebas berkendara atau car free day (CFD) di sepanjang Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Minggu (25/9/2022) pagi.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga memimpin langsung agenda kampanya ini dan menyuarakan yel-yel anti kekerasan pada masyarakat yang hadir dalam hari bebas berkendara.

"KemenPPPA aktif melakukan kampanye melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui kegiatan Jalan Sehat ini, kami ingin lebih banyak lagi masyarakat memberikan perhatian terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang dilihat maupun didengar di lingkungan sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku. Maka dari itu, jangan ragu lapor ke layanan pengaduan tindak kekerasan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129," kata Bintang dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

1. Ajak masyarakat berani melapor

KemenPPPA Kampanye Setop Kekerasan Perempuan-Anak: Jangan Ragu LaporMenteri PPPA Bintang Puspita Yoga (Dok. Publikasi dan Media KPPPA)

KemenPPPA dan peserta jalan sehat mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan yang menimpa kelompok rentan yakni perempuan, anak, dan disabilitas agar korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat dan komperhensif.

Bintang menegaskan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah payung hukum yang telah lama dinantikan dan akan memberikan jaminan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Kemen PPPA: UU TPKS Perlindungan Lengkap Korban Kekerasan Seksual

2. Dorong pusat pelayanan terpadu di tingkat pusat dan daerah

KemenPPPA Kampanye Setop Kekerasan Perempuan-Anak: Jangan Ragu LaporMenteri PPPPA Bintang Puspayoga mengampanyekan stop anti kekerasan seksual di CFD Jakarta, Minggu (25/9/2022). (dok. KemenPPPPA)

Guna jalankan salah satu mandat di UU TPKS, KemenPPPA mendorong pusat pelayanan terpadu di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pelayanan dan pendampingan one stop service bagi korban kekerasan secara terintegrasi.

“Dalam mewujudkan Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak kami juga didukung oleh mitra-mitra. Mulai dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Dinas Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui TransJakarta yang telah mengkampanyekan Stop Pelecehan Seksual, Light Rail Transit (LRT) Jakarta dan Grab Indonesia,” tutur Bintang.

3. Simak layanan pengaduan di DKI Jakarta dan KemenPPPA

KemenPPPA Kampanye Setop Kekerasan Perempuan-Anak: Jangan Ragu Lapor15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Perlu diketahui, Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta mendorong pencegahan dan pelaporan kekerasan seksual melalui Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui pengaduan 0813 1761 7622.

“Dengan adanya UU TPKS, kita akan memperkuat layanan one stop service yang berpusat di KemenPPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta yang saat ini masih bernama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” ungkap Ketua DPPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.

Dalam mendukung gerakan Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di ranah transportasi, TransJakarta telah menyediakan 50 Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang telah tersebar di 13 koridor TransJakarta, sementara itu LRT Jakarta juga telah menempatkan pos SAPA 129 di seluruh stasiun LRT.

Sedangkan, KemenPPPA memiliki layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Masyarakat disebut bisa melaporkan kekerasan yang dilihat maupun dialami ke layanan pengaduan SAPA 129 yang beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga: KemenPPPA: Kekerasan Seksual Bukan dari Pasangan Naik Selama Pandemik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya