KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Jember

Pencabulan terlapor disebut merupakan hal yang wajar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ikut mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati dan ustazah di pondok pesantren Al Djaliel dua di Jember.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan bahwa pihaknya kini fokus pada pelayanan anak korban dan pemantauan pada proses hukum. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada UPTD-PPA Kabupaten Jember yang sudah melakukan pendampingan kepada pelapor.

"Terima kasih sudah melakukan pendampingan kepada pelapor dalam hal ini adalah istri tersangka dan juga pendampingan terhadap korban, mulai dari proses membuat keterangan lanjutan di Polres Jember, penjangkauan ke rumah para korban, proses perijinan untuk pengambilan visum para korban hingga saat pendampingan dalam proses pemeriksaan oleh psikiater dan proses pemeriksaan saksi korban," kata Nahar di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

1. Sudah ada visum dan pemeriksaan psikis lima saksi korban

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di JemberNahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Kasus ini masih dalam penyelidikan. Selain itu, sudah dilakukan juga Visum Et Repertum dan pemeriksaan psikiatri kepada lima saksi korban dari 17 saksi korban yang ditetapkan Polres Jember.

Nahar menyebut, kasus ini mengkhawatirkan, karena kekerasan seksual nyatanya masih terus terjadi di institusi pendidikan berbasis agama.

Baca Juga: Kiai Jember Diduga Aususila, Istri Ngaku Menyaksikan dari CCTV

2. Pandangan korban bahwa ini bukan sebagai kekerasan seksual

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di JemberIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kasus di Jember ini, ada satu hal pandangan yang mengkhawatirkan, yakni hasil keterangan yang diperoleh dari saksi atau korban. Mereka memiliki pandangan bahwa hal pencabulan yang dilakukan terlapor bukan sesuatu atau tindakan yang salah.

Saksi atau korban juga punya pandangan atau perspektif lain. Mereka menganggap pencabulan yang dilakukan terlapor atau tersangka merupakan tindakan yang wajar.

3. Pasal berlapis untuk menjaring tersangka

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di JemberIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dari kronologi dan hasil koordinasi dengan Polres Jember, maka perbuatan tersangka dapat dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan.

Serta, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta dapat dikenakan Pasal 294 ayat (2) Angka 2 KUHP.

Baca Juga: Kiai di Jember Sering Kamarkan Santriwati, Istrinya Lapor Polisi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya