KemenPPPA Kembali Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak

Jadi indikator wujudkan kabupaten/kota layak anak

Jakarta, IDN Times - Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Salah satu hak mereka adalah bermain dan mengembangkan diri dengan aman dan nyaman serta bebas dari ancaman kekerasan hingga diskriminasi.

Salah satu upaya mewujudkannya dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) lewat penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang sejak 2018 telah melaksanakan proses Standardisasi dan Sertifikasi Ruang Bermain Anak (RBA) menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

"Tersedianya RBRA menjadi hal yang sangat penting, mengingat kegiatan bermain bermanfaat dalam tumbuh kembang anak, yaitu meningkatkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan, toleransi dan hubungan sosial, komunikasi bahasa, serta kemampuan motorik, sensorik, hingga keterampilan anak,"kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Anak Autis, Psikolog: Orangtua Tak Paham Kondisi Anak

1. RBRA salah satu indikator kota layak anak

KemenPPPA Kembali Sertifikasi Ruang Bermain Ramah AnakRapat Koordinasi Akhir Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual (29/11/2021). (dok. KemenPPPA)

Kehadiran RBRA, menurut Erni, membantu anak terhindar dari ketergantungan gawai yang bisa berdampak buruk salah satunya pada kemampuan melihat pada anak (rabun jauh). Apalagi, pandemik COVID-19 membatasi ruang gerak anak dan lebih banyak bermain gawai.

"Penyediaan infrastruktur ramah anak melalui RBRA merupakan salah satu dari 24 indikator yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kemen PPPA juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 586 sebagai bentuk himbauan kepada Pemerintah Daerah tentang Pengembangan RBRA. RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan," ujarnya.

2. Ada 13 persyaratan yang harus dipenuhi

KemenPPPA Kembali Sertifikasi Ruang Bermain Ramah AnakRapat Koordinasi Akhir Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual (29/11/2021). (dok. KemenPPPA)

Proses Standardisasi dan Sertifikasi RBRA adalah salah salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. KemenPPPA telah tetapkan pedoman yang harus dipenuhi dengan 13 persyaratan yang terdiri atas 100 sub pertanyaan.

Sejak 2018 hingga 2020, KemenPPPA telah mensertifikasi 54 RBRA dan melakukan pendampingan pengisian formulir penilaian persyaratan standardisasi secara online pada 23 RBA, dan 9 RBRA di antaranya direkomendasikan melanjutkan proses sertifikasi.

Pada 2021, KemenPPPA kembali melakukan standarisasi kepada 15 kabupaten/kota di lima provinsi, yaitu Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.

3. Selama 2021 ada 13 RBA yang lolos

KemenPPPA Kembali Sertifikasi Ruang Bermain Ramah AnakRapat Koordinasi Akhir Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual (29/11/2021). (dok. KemenPPPA)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim RBRA, Rino Wicaksono, mengungkapkan dari 16 ruang bermain anak (RBA) di 15 Kabupaten/Kota yang telah melalui proses standarisasi pada 2021, ada 13 yang lolos. Sebanyak 10 RBA berhasil menyandang predikat RBRA, tiga lainnya menyandang predikat RBRA Utama, dan tiga RBA belum mendapatkan predikat karena harus memenuhi persyaratan wajib penilaian.

Rino menyampaikan beberapa isu strategis yang dihasilkan dari proses standarisasi tahun ini, mulai dari ditetapkannya penambahan persyaratan wajib dalam proses standarisasi RBRA yang berlaku mulai 2022, antara lain adanya redaksi penulisan Pembukaan UUD 1945, Figur Garuda Pancasila, lima sila Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Bendera Merah Putih, di lingkungan RBRA, serta terdapat perbaikan narasi persyaratan wajib, yaitu vegetasi/tanaman, dan tersedianya ruang terbuka yang terdiri dari lahan hijau skala RT, RW, Kawasan, dan Wilayah.

"Kami berharap semua ruang bermain anak yang tahun ini didampingi dan menjalankan proses standardisasi, tahun depan bisa tersertifikasi secara resmi menjadi RBRA," kata dia Rino.

Adapun beberapa RBA yang telah melalui proses standarisasi pada 2021, yaitu:

1. Taman Beregam Kabupaten (Kab.) Musi Rawas, Sumatera Selatan – Predikat RBRA
2. Taman Kota Amri Yahya (Taman Segitiga Emas) Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Predikat RBRA
3. Taman Kongkow Kota Jambi, Jambi - Predikat RBRA
4. Taman Cerdas KLA Kab. Katingan, Kalimantan Tengah - Predikat RBRA
5. Taman Nyahu Papan Taliwu Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah - Predikat RBRA
6. RBA Bangsal Kota Mataram, NTB – Predikat RBRA
7. RBA Taman Sangkareang Kota Mataram, NTB – Predikat RBRA
8. RBA Taman Kalaki Kab. Bima, NTB – Predikat RBRA
9. RBA Asri Kab. Dompu, NTB - Predikat RBRA
10. Taman Cemara Asri Kota Batam, Kepulauan Riau - Predikat RBRA
11. Taman Bermain Kahanjak Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah - Predikat RBRA Utama
12. TK Pembina Negeri Percontohan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan – Predikat RBRA Utama
13. Taman Rinjani Selong Kab. Lombok Timur, NTB - Predikat RBRA Utama
14. Taman Kota Manis Pangkalan Bun Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah – tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib
15. RBA Taman Kota Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah - tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib
16. Taman Batu 10 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau - tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib

Baca Juga: Mengenal Pembelajaran Sosial Emosional, Penting untuk Anak-anak

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya