KemenPPPA, KPAI, LPSK Komitmen Restitusi Anak Korban Tindak Pidana

Banyak halangan yang dihadapi korban kekerasan seksual 

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan banyak halangan yang dihadapi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan haknya.

"Pemenuhan hak restitusi bagi korban itu masih menemui banyak hambatan dan kendala, apalagi sebelum kita memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penandatanganan PKS Tiga Lembaga Negara ini menjadi sebuah ikhtiar dan upaya Pemerintah untuk para korban, khususnya anak-anak.” ujar Nahar dalam , Kamis (28/4/2022).

1. Impelentasi ganti rugi korban butuh dukungan bersama

KemenPPPA, KPAI, LPSK Komitmen Restitusi Anak Korban Tindak PidanaPenandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemenuhan hak restitusi anak korban (dok. KemenPPPA)

Penandatanganan ini perlu dilakukan mengingat situasi krusial perlindungan anak di Indonesia, terutama dalam hal pemenuhan hak restitusi masih fluktuatif keberhasilannya, baik dalam konteks pendampingan, proses hukum, dan eksekusi di dalam ranah putusan yang sudah mengikat hasil dari pengadilan

Nahar juga menjelaskan, implementasi pemenuhan restitusi membutuhkan dukungan berbagai macam elemen dan pemangku kepentingan yang terlibat secara langsung, terutama permohonan dari orang tua atau wali anak korban dan penyelenggara perlindungan anak yang mendampingi.

Hal tersebut untuk memastikan pemenuhan hak restitusi anak korban pidana sehingga korban mendapatkan keadilan dari kerugian yang dialami.

Dalam pemenuhan hak restitusi kerap ditemukan berbagai kendala, seperti proses permohonan yang tersendat dari anak, keluarga dan pendamping hingga rendahnya permohonan restitusi dalam laporan formal di tingkat aparat penegak hukum.

Baca Juga: Polemik Restitusi Korban Kekerasan Seksual: Perlunya Aturan Mekanisme

2. Ini lingkup kerja sama KemenPPPA, KPAI dan LPSK

KemenPPPA, KPAI, LPSK Komitmen Restitusi Anak Korban Tindak PidanaPenandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemenuhan hak restitusi anak korban (dok. KemenPPPA)

PKS tiga lembaga negara tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana disebut sebagai kekuatan implementasi saat ada hambatan di lapangan.

“PKS ini lahir untuk menguatkan implementasi ketika terjadi hambatan-hambatan di lapangan dimulai dari penyidikan hingga putusan. Dengan PKS ini KemenPPPA, KPAI, dan LPSK dapat saling berkolaborasi, bahu-membahu, dan bergerak bersama memberikan hak-hak serta kepentingan terbaik untuk korban," kata dia.

Nahar menjelaskan ruang lingkup kerja sama yang dilaksanakan antara KemenPPPA, KPAI, dan LPSK terdiri atas:

  • Penguatan advokasi kebijakan atau regulasi terkait pemenuhan hak restitusi dalam perlindungan anak korban tindak pidana
  • Pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana
    koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan perlidnungan dan pemenuhan hak anak korban tindak pidana termasuk pemenuhan hak restitusi
  • Pertukaran data dan atau informasi terkait perkara pidana anak korban tindak pidana
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat APH.

3. Anak yang berhak dapat restitusi

KemenPPPA, KPAI, LPSK Komitmen Restitusi Anak Korban Tindak PidanaIlustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketua KPAI Susanto menerangkan terdapat enam kelompok anak-anak yang berhak mendapatkan restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, di antaranya:

  • Anak berhadapan dengan hukum
  • Anak korban trafficking
  • Anak korban eksploitasi ekonomi seksual
  • Anak korban pornografi
  • anak korban kekerasan fisik psikis, serta kekerasan seksual.

“Tiga tren besar laporan kasus yang diterima oleh KPAI pada tahun 2021 adalah anak korban kekerasan seksual, anak korban kekerasan fisik, dan anak korban pornografi. Melihat dari trend laporan, tiga kasus tersebut sebenarnya secara regulasi berhak mendapatkan restitusi walaupun dengan syarat. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada PR yang sangat besar untuk memastikan anak-anak yang menjadi korban itu tidak hanya mendapatkan layanan hukum setuntas mungkin tetapi juga mendapatkan restitusi," kata dia

Baca Juga: LPSK: Banyak Jaksa Minta Perhitungan Restitusi Sebelum Kasus P21

4. Hak atas restitusi merupakan hak korban

KemenPPPA, KPAI, LPSK Komitmen Restitusi Anak Korban Tindak PidanaPenandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemenuhan hak restitusi anak korban (dok. KemenPPPA)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Noor Sidharta juga menambahkan, LPSK dimandatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberi perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Tercantum juga di dalamnya mengenai tata cara pemberian hak atas kompensasi bagi korban tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, dan hak atas restitusi.

“Untuk restitusi, hak atas restitusi merupakan hak korban kejahatan untuk menuntut ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana yang dialaminya kepada pelaku atau pihak ketiga. Dalam memberikan kepentingan serta hak-hak terbaik bagi anak sangat dibutuhkan kerjasama, sinergi, dan kolaborasi lintas sektor karena LPSK sendiri tidak ada di hulu, melainkan di tengah dan hilir," tutur Sidharta.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya